Connect with us

JABODETABEK

Sidang Bangun Paulus Tudungta, JPU Nilai Pemeriksaan Saksi Verbalisan Lebih Banyak Bahas Ranah Praperadilan

Aktualitas.id -

Sidang perkara Bangun Paulus Tudungta dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan.

AKTUALITAS.ID – Sidang perkara pidana Bangun Paulus Tudungta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan atau penyidik kepolisian yang dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemeriksaan terhadap penyidik bernama Bripka Eko lebih banyak membahas aspek formal penyidikan dan materi praperadilan dibandingkan substansi pokok perkara.

“Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum sebagian besar membahas materi praperadilan dan masalah administrasi berkas, sehingga tidak menyentuh substansi pokok perkara,” ujar JPU Andri Saputra seusai persidangan.

Andri menjelaskan, Bripka Eko dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait proses penyidikan. Namun, tim JPU memilih tidak mengajukan banyak pertanyaan tambahan karena menilai keterangan yang disampaikan telah cukup.

JPU berpandangan pengujian terhadap prosedur penangkapan maupun penggeledahan berada dalam ranah praperadilan. Karena itu, sejumlah pertanyaan yang mengarah pada aspek formal penyidikan dinilai tidak berkaitan langsung dengan pembuktian pokok perkara.

BACA JUGA  FOTO: Ahmad Dhani Bebas dari Penjara

Andri juga menjelaskan fungsi saksi verbalisan dalam persidangan. Penyidik umumnya dihadirkan apabila terdapat perbedaan mencolok antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang diberikan di depan persidangan.

Dalam kondisi tersebut, saksi verbalisan dapat dimintai penjelasan untuk mengklarifikasi atau mengonfrontasi perbedaan keterangan.

Namun, JPU menyebut kondisi tersebut tidak ditemukan dalam perkara Bangun Paulus Tudungta. Keterangan para saksi yang tertuang dalam BAP dinilai konsisten dengan fakta yang disampaikan di persidangan.

Persidangan juga menyinggung persoalan barang bukti yang tidak tercantum dalam daftar penyitaan.

Menanggapi pertanyaan mengenai hal tersebut, JPU menyebut persoalan barang yang belum ditemukan merupakan kewenangan penyidik. Barang tersebut, kata dia, dapat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) apabila tidak ditemukan saat pemeriksaan.

BACA JUGA  Mulai 23 September 2020, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana

Dalam persidangan juga muncul informasi mengenai pengembalian uang senilai Rp50 juta dari pihak tersangka yang disebut ditolak penyidik. JPU tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

“Untuk hal tersebut, lebih tepat ditanyakan langsung kepada penyidik Mas Eko,” tegas Andri.

Dalam menyusun tuntutan, JPU menegaskan akan tetap berpedoman pada alat bukti yang telah terungkap selama rangkaian persidangan. Alat bukti tersebut mencakup keterangan para saksi dan ahli yang telah diperiksa sebelumnya.

JPU juga menyinggung keterangan ahli pidana Prof. Muzakir yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Penilaian terhadap pendapat ahli tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.

Keterangan ahli, kata JPU, merupakan pendapat hukum dan tidak bersifat mengikat hakim secara mutlak. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

BACA JUGA  Kisah Abdul Halim Berjuang Mencari Keadilan Melawan Mafia Tanah

Sidang perkara Bangun Paulus Tudungta selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam agenda tersebut, terdakwa memiliki hak ingkar dan tidak memberikan keterangan di bawah sumpah, berbeda dengan saksi yang memberikan keterangannya setelah mengucapkan sumpah.

TRENDING