JABODETABEK
Dua Saksi Bank Ungkap Aliran Dana Rp80 Juta dari VL ke Bangun Paulus
AKTUALITAS.ID – Dua saksi dari pihak perbankan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp80 juta dari VL ke rekening terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Kesaksian tersebut disampaikan dalam perkara dugaan pemerasan dan persekusi yang dilaporkan VL terhadap Bangun Paulus.
Kepala Bagian Customer Service Bank BCA Cabang Biak, Firda, memaparkan adanya dua transaksi transfer dari VL ke rekening Bangun Paulus dengan total Rp58 juta.
“Pertama Rp8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp50 juta pada 2 Maret 2026,” ujar Firda di hadapan majelis hakim.
Keterangan Firda dalam persidangan tersebut sejalan dengan kesaksiannya saat menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait laporan VL terhadap Bangun Paulus.
Kesaksian serupa disampaikan pegawai SeaBank, Khairul Huda. Ia menunjukkan adanya perpindahan dana sebesar Rp22 juta pada 19 Februari 2026. Transaksi tersebut terjadi pada tanggal yang sama dengan dugaan persekusi yang dialami VL.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kedua saksi, terdapat tiga transaksi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp80 juta yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Selain mengungkap transaksi tersebut, kedua saksi memberikan penjelasan mengenai tanggung jawab nasabah dalam menjaga keamanan kartu ATM dan nomor identifikasi pribadi atau PIN.
Di hadapan majelis hakim, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU), Firda menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data perbankan untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
“Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM. Artinya kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu,” tegas Firda.
Penjelasan tersebut turut dibenarkan Khairul Huda dalam persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut kesaksian kedua pegawai bank tersebut memperkuat keterangan yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Andri menyoroti jumlah dana yang dikembalikan VL kepada Bangun Paulus. Nilainya disebut melebihi uang yang sebelumnya diambil VL dari rekening terdakwa.
“Artinya pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL sebelumnya. Ditambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi ‘uang damai’,” kata Andri seusai persidangan.
Andri juga menjelaskan, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, uang yang diambil VL dari rekening Bangun Paulus pada 19 Februari 2026 tidak dimaksudkan untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.
Dana tersebut disebut hanya disimpan sementara sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemilik rekening.
“Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tutur Andri.
Adapun pihak Bangun Paulus Tudungta tidak menyampaikan bantahan maupun penolakan terhadap keterangan kedua saksi perbankan tersebut selama persidangan.
Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sidang berikutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah disidangkan.
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
RIAU18/10/2026 21:30 WIBAnti-Ribet, Urus KTP Kini Dijemput Pemda-TNI-Polri
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026

















