NASIONAL
Dua Kali Tumbang di Pengadilan, Menteri HAM Lawan Balik ke MA
AKTUALITAS.ID – Sengketa hukum antara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan salah satu pegawainya, Ernie Nurheyanti M. Toelle, masih terus berlanjut. Setelah mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan tingkat banding, Pigai kini memilih membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Langkah kasasi itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada 15 Oktober 2026. Dengan pengajuan tersebut, sengketa yang telah bergulir selama berbulan-bulan dipastikan belum memasuki babak akhir.
Perkara bermula dari keputusan Menteri HAM yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Merasa dirugikan oleh keputusan tersebut, Ernie menggugat kebijakan itu ke PTUN Jakarta. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan keputusan pemindahan jabatan tersebut batal.
Tak berhenti di situ, perkara berlanjut ke tingkat banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Ernie.
Dalam putusan banding Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT yang diketok pada 6 Oktober 2026, majelis hakim yang dipimpin Hujja Tulhaq dengan anggota Fitriamina dan Indaryadi mempertahankan amar putusan sebelumnya.
Hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM terkait pemindahan jabatan Ernie harus dibatalkan dan dicabut. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan Ernie ke jabatan semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Kemenangan di tingkat banding menjadi kemenangan kedua bagi Ernie dalam sengketa tersebut. Ia mengaku bersyukur karena pengadilan kembali memutuskan perkara sesuai dengan gugatannya.
“Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” ujar Ernie melalui pesan tertulis.
Meski demikian, kemenangan tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap karena pihak Menteri HAM memutuskan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi membuka babak baru dalam polemik yang menyita perhatian publik ini. Pasalnya, perkara tersebut bukan sekadar sengketa internal kepegawaian, melainkan juga menguji keabsahan keputusan administrasi yang dikeluarkan pejabat negara.
Kini seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Agung yang akan menilai apakah putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru perlu dikoreksi.
Apa pun hasilnya nanti, putusan kasasi akan menjadi penentu akhir nasib sengketa pemindahan jabatan di lingkungan Kementerian HAM yang membuat Menteri Natalius Pigai harus berhadapan dengan anak buahnya sendiri hingga ke meja hijau. (Bowo/Mun)
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
RAGAM18/10/2026 17:00 WIBBMKG Ingatkan Pesisir Jakarta hingga Bali Terancam Rob
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN
-
RIAU18/10/2026 21:30 WIBAnti-Ribet, Urus KTP Kini Dijemput Pemda-TNI-Polri
-
DUNIA18/10/2026 18:00 WIBKrisis Air Makin Parah, Polisi Meksiko Tembakkan Gas Air Mata ke Massa
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
NUSANTARA18/10/2026 20:00 WIBPenerbangan Palu Kacau akibat Kabut Asap

















