Connect with us

NASIONAL

Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum, Tolak Restorative Justice

Aktualitas.id -

Menteri HAM Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). AKTUALITAS.ID/MICKO

AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, Taufik Hidayat, diproses secara hukum tanpa mekanisme restorative justice. Pasalnya, kasus tersebut telah mencederai harkat dan martabat manusia sehingga pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal.

Pigai mengatakan Kementerian HAM menjadi salah satu lembaga pertama yang turun langsung ke lokasi untuk memantau kasus tersebut. Namun, kata dia, kementeriannya tidak pernah mengumumkan hal itu kepada publik.

“Kementerian HAM yang lebih dulu datang. Ini salah satu kontribusi Kementerian HAM dalam membuka tabir kejahatan,” kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA  Kasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal

Ia menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga telah merendahkan martabat korban sebagai manusia.

“Peristiwa itu mencederai harkat dan martabat manusia. Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.

Menurut Pigai, penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun psikis akan meninggalkan trauma berkepanjangan, tidak hanya bagi korban tetapi juga keluarga serta perempuan lainnya.

“Hubungan antara laki-laki dan perempuan seharusnya saling menjaga dan melindungi, bukan saling menyiksa. Penyiksaan fisik maupun psikis akan membawa trauma dan penderitaan yang panjang,” katanya.

BACA JUGA  Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Sesuai Hukum Indonesia

Pigai menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab negara karena keduanya termasuk kelompok rentan (vulnerable groups).

Menurut dia, berbagai lembaga telah dibentuk untuk memberikan perlindungan, mulai dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM, namun implementasi aturan masih menjadi tantangan.

Ia juga menilai ukuran keadilan dalam perkara tersebut harus didasarkan pada rasa keadilan korban dan keluarganya.

“Rasa keadilan harus diukur menurut korban dan keluarga korban. Kalau korban mengatakan adil, baru itu adil. Tidak bisa diukur menurut orang lain,” ujar Pigai.

Selain itu, Pigai enggan memperdebatkan definisi penyiksaan dalam kasus tersebut. Baginya, yang terpenting adalah memastikan korban memperoleh keadilan.

BACA JUGA  Cuitan Bernada Rasisme, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Saya tidak mau masuk pada perdebatan definisi. Bagi saya, ini adalah penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun mental dan mencederai harkat serta martabat manusia,” katanya.

TRENDING