Connect with us

NASIONAL

Kasus dr Icha, Rieke Minta Komnas HAM Selidiki Dugaan Intimidasi Pejabat

Aktualitas.id -

Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. AKTUALITAS.ID/HO-Raiza Andini
Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. AKTUALITAS.ID/HO-Raiza Andini

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan investigasi terhadap dugaan intimidasi yang terjadi dalam kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)

Rieke menilai dugaan tekanan yang terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat rumah sakit tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek etik atau disiplin, tetapi juga perlu dilihat dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia.

“Saya mengingatkan agar dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan oleh pejabat publik harus diuji dalam perspektif larangan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA  Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, 14 Saksi Diperiksa

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998, sehingga negara berkewajiban memastikan tidak ada tindakan yang mengarah pada perlakuan tidak manusiawi, termasuk dalam ruang pelayanan publik seperti rumah sakit.

Ia juga menekankan tenaga kesehatan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut, kata dia, menjamin keamanan tenaga medis dari kekerasan, pelecehan, maupun perundungan saat menjalankan tugas.

“Tenaga kesehatan harus bekerja dalam kondisi aman. Negara wajib hadir melindungi mereka dari segala bentuk tekanan,” ujarnya.

Rieke meminta agar lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut. Ia menilai pendekatan investigatif penting untuk memastikan kebenaran secara objektif.

BACA JUGA  Komnas HAM Nilai Penanganan Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Belum Ideal

Selain itu, ia juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada aspek etik atau administrasi, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi syarat. (Yan)

TRENDING