NASIONAL
Hakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
Putusan sela tersebut membuka jalan bagi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menilai seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga menyatakan penggabungan dua perkara dalam satu berkas dakwaan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono mengatakan penggabungan perkara justru sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Edwin saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).
Menurut majelis hakim, keberatan mengenai perbedaan kewenangan, lokasi perkara, maupun keterkaitan dua perkara bukan termasuk materi yang dapat diuji melalui mekanisme eksepsi. Penilaian tersebut baru dapat dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dirinya juga menilai penggabungan perkara memberi keuntungan bagi terdakwa karena seluruh pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan sehingga proses persidangan menjadi lebih efisien.
“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” ujar Edwin.
Setelah putusan sela dibacakan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi pada agenda sidang berikutnya. Tahapan itu menjadi awal proses pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan yang telah disusun penyidik.
Dalam dakwaannya, Sudewo disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dana tersebut diduga diterima sebagai imbalan atas pengaturan proyek yang berlangsung saat dirinya masih memiliki pengaruh dalam proses pengadaan.
Selain dugaan korupsi proyek perkeretaapian, Sudewo juga didakwa menerima uang sekitar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Jaksa KPK sebelumnya menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu berkas dakwaan. Langkah itu dipersoalkan penasihat hukum terdakwa melalui eksepsi dengan alasan objek perkara, lokasi, serta kewenangan penanganannya berbeda.
Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Penggabungan perkara dinilai tetap memenuhi ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan tidak mengurangi hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan secara optimal selama proses persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi, fokus persidangan kini bergeser pada pembuktian unsur pidana melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli. Putusan sela tersebut sekaligus menegaskan perkara akan dilanjutkan hingga seluruh alat bukti diuji di depan persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Yan)
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
NASIONAL29/06/2026 06:00 WIBPDIP Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 09:00 WIB64 Guru Besar Desak Hentikan Intimidasi Mahasiswa
-
OLAHRAGA28/06/2026 23:00 WIBGagal Finish, Veda Ega Turun ke Posisi Ketujuh Klasemen Moto3

















