Connect with us

DUNIA

Hukuman Mati Teheran Pemicu Kemarahan 30 Lebih Negara

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Tekanan internasional terhadap Iran mencapai titik didih. Sebanyak 32 negara, dipelopori Prancis, Inggris, Kanada, hingga Uni Eropa, melancarkan kecaman keras terhadap rezim Teheran yang dinilai menjadikan hukuman mati sebagai alat pembungkam kritik dan intimidasi rakyat.

Langkah tegas ini tertuang dalam deklarasi bersama yang disepakati puluhan negara tersebut, merespons gelombang eksekusi mati terhadap para demonstran yang meluas pascaprotes anti-pemerintah dan eskalasi konflik di Timur Tengah.

“Penggunaan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat, mengintimidasi masyarakat, dan menghukum individu yang menjalankan hak asasi manusianya tidak pernah dapat dibenarkan,” tegas pernyataan bersama tersebut.

Awalnya dinisiasi oleh 26 negara, kekuatan koalisi diplomatik ini membengkak menjadi 32 negara setelah Australia, Selandia Baru, Jerman, Italia, Irlandia, dan beberapa negara lain menyerbu masuk menandatangani deklarasi. Mereka menuntut Teheran segera menghentikan rantai eksekusi dan membebaskan seluruh tahanan politik yang ditangkap secara sewenang-wenang.

BACA JUGA  Dituduh Lakukan Perzinahan, Iran Hukum Mati Pasangan Pria dan Wanita

Kecaman global ini mempertegas laporan mengejutkan dari Badan Hak Asasi Manusia PBB. Komisioner Tinggi PBB Volker Turk mengungkap bahwa rezim Iran secara sengaja memanfaatkan vonis mati untuk menanamkan rasa takut di tengah masyarakat.

Data PBB mencatat sedikitnya 56 orang telah dieksekusi mati atas dakwaan keamanan nasional sejak pertengahan Maret lalu, di mana 27 di antaranya berkaitan langsung dengan aksi protes anti-pemerintah. Ironisnya, lebih dari 100 warga Iran lainnya kini berada di ambang tiang gantungan mengantisipasi nasib serupa. (Mun)

TRENDING