Connect with us

RIAU

Empat Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Happy Five

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Polresta Pekanbaru mengamankan empat pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di kawasan Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Kamis (24/9/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dan pil Happy Five serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan empat pria yang diamankan masing-masing berinisial HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49).

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba yang melibatkan tersangka TG,” kata Noki kepada Aktualitas.id, Minggu (27/9/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA  Anggota Ormas di Pekanbaru Diduga Aniaya Seorang Ustaz

Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan empat pria. Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari HR alias TG, polisi menyita dua plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 14,83 gram. Petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu.

Dari BD AG, polisi menemukan lima plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram. Selain itu, disita tiga butir pil yang diduga Happy Five, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp320 ribu, dan satu kotak putih.

Sementara dari JA, petugas mengamankan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,16 gram. Barang lain yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp300 ribu.

BACA JUGA  Kapolda Riau dan Pangdam Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Kerumutan

Keempat pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Noki menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menelusuri mata rantai jaringan yang memasok barang terlarang.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Bambang Irawan)

TRENDING