NASIONAL
MUI: Vape Bisa Jadi Haram Jika Mengandung Narkotika
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vape atau rokok elektrik dapat berstatus haram apabila terbukti mengandung narkotika. MUI juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kajian menyeluruh terkait kandungan berbahaya dalam produk tersebut.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penelitian komprehensif terhadap kandungan vape atau rokok elektrik yang semakin banyak digunakan masyarakat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya, termasuk narkotika, dalam produk vape yang beredar di pasaran.
“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah strategis, termasuk penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
MUI menegaskan bahwa jika dalam vape terbukti terdapat kandungan narkotika, maka status hukumnya otomatis menjadi haram tanpa perdebatan di kalangan ulama.
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu sudah tidak lagi menjadi perdebatan. Narkotika termasuk khamar, dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu haram,” lanjutnya.
Namun demikian, MUI menegaskan hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa resmi terkait vape.
Lebih lanjut, MUI juga mendorong adanya langkah regulatif melalui jalur legislasi apabila hasil penelitian membuktikan adanya kandungan narkotika dalam vape, termasuk kemungkinan pengaturan ketat hingga pelarangan.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia karena dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, BNN mengungkap hasil pengujian terhadap ratusan sampel cairan vape.
“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ungkapnya.
BNN juga menemukan zat etomidate, yaitu obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.
Selain itu, BNN mencatat sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang telah terdeteksi beredar di Indonesia.
BNN menilai pelarangan atau pengaturan ketat terhadap vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan zat berbahaya. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras
-
POLITIK30/07/2026 06:00 WIBGaya Mewah Pake Helikopter, Anggota KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras
-
DUNIA30/07/2026 08:00 WIBGempa Dahsyat Jepang Tewaskan 13 Orang
-
NASIONAL30/07/2026 05:00 WIBMisteri 3 Kegelapan dalam Rahim yang Disebut Al-Qur’an

















