Connect with us

POLITIK

8 Parpol Nonparlemen Kompak Usul PT 1 Persen

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) melancarkan tekanan politik terhadap DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Mereka menuntut proses penyusunan regulasi berlangsung terbuka, transparan, serta melibatkan seluruh kekuatan politik, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.

Tepat pada peringatan satu tahun berdirinya GKSR, organisasi tersebut meluncurkan draf naskah akademik revisi UU Pemilu setebal 200 halaman yang memuat 30 isu strategis kepemiluan.

Salah satu usulan paling mencolok adalah penurunan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 1 persen. Usulan tersebut disusun berdasarkan kajian akademis dan hasil diskusi selama setahun yang melibatkan berbagai pegiat demokrasi serta pakar kepemiluan.

Delapan partai yang berada di belakang inisiatif tersebut terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

BACA JUGA  Bicara Hak Rakyat, Nasdem Tetap Dukung RUU Pemilu

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menegaskan bahwa naskah akademik tersebut disiapkan sebagai dokumen pembanding terhadap revisi UU Pemilu yang saat ini sedang dibahas partai-partai parlemen di DPR RI.

“Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” ujar Said Iqbal, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, angka parliamentary threshold sebesar 1 persen dinilai lebih proporsional dan mampu menjaga representasi politik masyarakat tanpa menghambat partai-partai kecil untuk memperoleh kursi di parlemen.

Selain persoalan ambang batas parlemen, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu. Mereka menilai proses verifikasi harus dibuat lebih sederhana dan tidak membebani partai yang sebelumnya telah lolos verifikasi pada pemilu terdahulu.

Dalam usulannya, partai yang telah memiliki kursi di DPR cukup melakukan pendaftaran tanpa verifikasi ulang. Sementara partai nonparlemen yang pernah lolos verifikasi cukup menjalani verifikasi administrasi.

BACA JUGA  Komisi II DPR Akui Ketum Partai Pegang Kendali RUU Pemilu

Said Iqbal juga mengingatkan DPR agar tidak menutup ruang partisipasi politik bagi partai-partai di luar parlemen. Ia menegaskan langkah tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.

Bahkan, ia mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila proses legislasi dianggap mengabaikan prinsip keterbukaan dan partisipasi.

“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review,” tegasnya.

Tak hanya itu, GKSR mengkritik keras potensi terjadinya kompromi politik pragmatis dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Said Iqbal mengingatkan agar perubahan aturan pemilu tidak dijadikan arena transaksi kepentingan antarelite politik.

Ia menyoroti kemungkinan adanya pertukaran kepentingan dalam isu presidential threshold, parliamentary threshold hingga desain penyelenggaraan pilkada yang dinilai berpotensi merugikan kualitas demokrasi.

“Hentikan politik dagang sapi,” tegas Presiden Partai Buruh tersebut.

Dalam waktu dekat, GKSR berencana menyerahkan langsung draf revisi tersebut kepada pimpinan DPR RI. Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Ramdhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan jadwal pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

BACA JUGA  KIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu

Menurut Benny, langkah Dasco membuka ruang dialog dengan partai-partai nonparlemen layak diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan politik.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) mengingatkan bahwa perjuangan demokrasi tidak boleh dilepaskan dari upaya pemerataan pembangunan daerah.

OSO menegaskan kemajuan Indonesia hanya dapat terwujud apabila daerah memperoleh perhatian yang setara dalam pembangunan nasional.

Peluncuran draf akademik GKSR ini menambah dinamika pembahasan revisi UU Pemilu yang diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik paling panas menjelang kontestasi demokrasi berikutnya. Sorotan kini tertuju pada DPR, apakah akan membuka partisipasi lebih luas atau justru menghadapi gelombang gugatan dari partai-partai nonparlemen. (Bowo/Mun)

TRENDING