Connect with us

POLITIK

Pegiat Pemilu: DKPP Naik Kelas Demi Jaga Integritas Pemilu

Aktualitas.id -

Logo DKPP, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali memanas. Sejumlah pengamat dan pegiat demokrasi mendesak agar pembahasan aturan baru tidak sekadar menyentuh aspek teknis pemilu, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan partai politik, perlindungan penyelenggara pemilu, hingga reformasi kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” yang digelar di Kantor KPU RI, Kamis (30/7/2026).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, menilai demokrasi Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar. Menurutnya, kedaulatan rakyat seolah berhenti setelah masyarakat selesai mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

“Setelah masyarakat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, sebenarnya kita hampir tidak memiliki lagi mekanisme untuk mengontrol kedaulatan rakyat secara langsung,” kata Brahma.

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Swiss yang memiliki mekanisme recall terhadap pejabat publik sebagai bentuk kontrol langsung dari rakyat. Menurutnya, Indonesia perlu mulai memikirkan instrumen serupa agar akuntabilitas pejabat terpilih tidak berhenti setelah pemilu usai.

BACA JUGA  Jika Serius Tolak Revisi UU Pemilu, PKS Minta Jokowi Bersurat ke DPR

Tak hanya itu, Brahma juga mengusulkan perubahan besar dalam sistem pendanaan partai politik. Ia menilai bantuan keuangan negara kepada partai tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan jumlah kursi di parlemen, tetapi juga mempertimbangkan kinerja nyata partai politik.

Menurutnya, evaluasi tersebut idealnya dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki indikator objektif sehingga publik dapat mengetahui kualitas partai yang menerima dana negara.

Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menyoroti wacana pemberian imunitas bagi penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan agar perlindungan hukum tidak berubah menjadi kekebalan hukum.

“Jangan sampai immunity becomes impunity. Niat baik memberikan perlindungan justru berubah menjadi kekebalan terhadap hukum,” tegas Rendy.

BACA JUGA  PAN Minta RUU Pemilu Tak Jadi Alat Politik

Meski demikian, Rendy mengakui banyak penyelenggara pemilu di daerah yang harus menghadapi proses hukum setelah tahapan pemilu selesai. Karena itu, menurutnya, aparat penyelenggara yang bekerja sesuai aturan harus mendapat perlindungan dari praktik kriminalisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku tindak pidana, termasuk dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Sorotan lain diarahkan kepada DKPP. Menurut Rendy, sebagai lembaga yang bertugas mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu, mekanisme rekrutmen anggota DKPP sudah saatnya diperbaiki agar lebih transparan, kompetitif, dan melibatkan partisipasi publik.

Ia menilai apabila DKPP memiliki posisi sejajar dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, maka proses pengisian keanggotaannya juga harus memenuhi standar keterbukaan yang sama, bahkan lebih tinggi karena berkaitan langsung dengan penegakan etika.

BACA JUGA  Waka Komisi II DPR Nilai RUU Pemilu Lebih Baik Dilakukan Sebelum Juni 2022

Selain reformasi DKPP, Rendy juga meminta revisi UU Pemilu memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme internal penyelenggara harus ditempuh terlebih dahulu sebelum perkara dibawa ke pengadilan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ia juga mengapresiasi langkah KPU yang telah mengembangkan Indeks Partisipasi Pemilu sebagai instrumen evaluasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap kesimpulan mengenai penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 benar-benar didasarkan pada data empiris yang kuat.

Menurut Rendy, penurunan tingkat partisipasi pemilih tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari sistem lima kotak suara tanpa kajian akademik yang komprehensif.

Pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik penting ke depan. Selain menyangkut desain kelembagaan penyelenggara pemilu, perubahan aturan juga dinilai akan menentukan arah penguatan kualitas demokrasi dan akuntabilitas sistem politik Indonesia di masa mendatang. (Bowo/Mun)

TRENDING