POLITIK
Wacana Pilkada Tunggal Dinilai Cuma Celah Bagi-Bagi Jabatan Baru
AKTUALITAS.ID – Wacana merombak sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi model tunggal – di mana hanya kepala daerah yang dipilih langsung sementara wakilnya ditunjuk menuai sorotan tajam. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai skema ini tidak akan menyelesaikan akar masalah retaknya hubungan kepala daerah dan wakilnya.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menanggapi serius data Kementerian Dalam Negeri yang mengungkap fakta mengejutkan: hampir 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia berada dalam kondisi tidak harmonis alias pecah kongsi.
Namun, menurut Kahfi, fenomena ‘cakar-cakaran’ pejabat daerah ini bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung, melainkan akibat buruknya sistem rekrutmen di internal partai politik.
“Ketidakjelasan tugas dan disharmonisasi pada dasarnya lebih diakibatkan oleh proses kaderisasi dan kandidasi yang instan,” tegas Kahfi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Gagasan Pilkada tunggal ini sebelumnya dihembuskan oleh anggota Komisi II DPR pada akhir Juli 2026. Alasan utamanya, peran wakil kepala daerah dianggap minim kewenangan dan sekadar menjadi “ban serep” yang memicu tingginya angka konflik internal.
Meski skema wakil ditunjuk melaui kepakaran sudah diterapkan di beberapa negara seperti pada pemilihan Wali Kota New York, Perludem mengingatkan bahwa kultur politik di Indonesia belum matang untuk menerapkan sistem tersebut.
Kahfi menguji bahwa tanpa kedewasaan politik yang memadai, kewenangan menunjuk wakil kepala daerah secara sepihak justru akan menyisakan celah bahaya baru bagi praktik transaksional.
“Jangan sampai rendahnya kedewasaan politik justru menjadikan sistem penunjukan wakil kepala daerah sebagai celah baru bagi praktik bagi-bagi jabatan publik,” wanti-wanti Kahfi.
Ia membeberkan bahwa selama ini koalisi partai politik kerap dibangun secara instan hanya demi meraih kemenangan pragmatis, tanpa adanya keselarasan visi, ideologi, maupun program kerja. Akibatnya, ketika terpilih, kepala daerah dan wakilnya mudah terlibat konflik kepentingan.
Sebab itu, Perludem mendesak DPR dan pemerintah agar tidak buru-buru mengubah undang-undang hanya berdasarkan asumsi atau “perasaan” semata. Perludem mendorong agar pembuat undang-undang segera melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara menyeluruh dengan membenahi akar masalahnya, yakni perbaikan sistem pembinaan kader di tubuh partai politik. (Bowo/Mun)
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
DUNIA14/09/2026 12:00 WIBRahasia Perselingkuhan Netanyahu Dibuka Lagi

















