NASIONAL
Satu Tahun Berlalu, KPK Belum Berani Tahan Tersangka CSR BI?
AKTUALITAS.ID – Tepat satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keduanya hingga kini belum ditahan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung selama setahun.
Meski belum melakukan penahanan, KPK menegaskan penyidikan perkara masih berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim penyidik terus memanggil saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan penggeledahan, hingga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Budi, fokus penyidikan bukan hanya membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri dugaan pencucian uang melalui pengalihan aset ke berbagai bentuk investasi dan usaha.
Penyidik disebut telah menyita berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga aset usaha seperti showroom mobil. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery) apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara.
KPK menyatakan belum melakukan penahanan karena ingin memastikan konstruksi perkara benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke persidangan. Menurut lembaga antirasuah itu, penyidikan yang matang diperlukan agar tidak muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan para terdakwa di pengadilan.
Dalam perkara ini, Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar dari berbagai kegiatan program sosial BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.
KPK menduga sebagian dana tersebut kemudian dialihkan menjadi berbagai aset pribadi melalui skema yang disinyalir merupakan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyebut dana diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, kendaraan, pembangunan showroom, rumah makan, outlet minuman, hingga aset lainnya.
Penyidik juga menduga terdapat upaya penyamaran transaksi keuangan, termasuk penggunaan rekening penampung dan transaksi melalui pihak lain untuk menyulitkan pelacakan aliran dana.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski penyitaan aset terus dilakukan, belum adanya penahanan setelah satu tahun sejak penetapan tersangka menjadi sorotan publik. Namun, hingga kini KPK menegaskan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan proses hukum dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata ditentukan oleh lamanya waktu sejak penetapan status tersangka. (Bowo/Mun)
-
RAGAM15/09/2026 23:00 WIBBNPB: 112 Daerah Rawan, 2.150 Desa Masuk Zona Bahaya
-
OASE16/09/2026 05:00 WIBTernyata Ini Alasan Alam Gaib Disembunyikan dari Manusia
-
NASIONAL16/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong BRAN Jadi Pengendali Konflik Tanah
-
RIAU16/09/2026 07:30 WIBPekanbaru Tersedak Asap PM2.5 143,4
-
RIAU16/09/2026 08:30 WIBNoki Loviko: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Narkoba
-
NASIONAL16/09/2026 10:00 WIBSarifah: Jangan Sampai Korban Siber Malah Terjerat
-
NASIONAL16/09/2026 11:00 WIBFelly: Jangan Bicara Stunting Kalau Air Bersih Saja Belum Bisa
-
NUSANTARA15/09/2026 23:00 WIBKotim Perpanjang Darurat Karhutla hingga 30 September

















