NASIONAL
Satu Tahun Berlalu, KPK Belum Berani Tahan Tersangka CSR BI?
AKTUALITAS.ID – Tepat satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keduanya hingga kini belum ditahan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung selama setahun.
Meski belum melakukan penahanan, KPK menegaskan penyidikan perkara masih berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim penyidik terus memanggil saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan penggeledahan, hingga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Budi, fokus penyidikan bukan hanya membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri dugaan pencucian uang melalui pengalihan aset ke berbagai bentuk investasi dan usaha.
Penyidik disebut telah menyita berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga aset usaha seperti showroom mobil. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery) apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara.
KPK menyatakan belum melakukan penahanan karena ingin memastikan konstruksi perkara benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke persidangan. Menurut lembaga antirasuah itu, penyidikan yang matang diperlukan agar tidak muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan para terdakwa di pengadilan.
Dalam perkara ini, Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar dari berbagai kegiatan program sosial BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.
KPK menduga sebagian dana tersebut kemudian dialihkan menjadi berbagai aset pribadi melalui skema yang disinyalir merupakan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyebut dana diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, kendaraan, pembangunan showroom, rumah makan, outlet minuman, hingga aset lainnya.
Penyidik juga menduga terdapat upaya penyamaran transaksi keuangan, termasuk penggunaan rekening penampung dan transaksi melalui pihak lain untuk menyulitkan pelacakan aliran dana.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski penyitaan aset terus dilakukan, belum adanya penahanan setelah satu tahun sejak penetapan tersangka menjadi sorotan publik. Namun, hingga kini KPK menegaskan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan proses hukum dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata ditentukan oleh lamanya waktu sejak penetapan status tersangka. (Bowo/Mun)
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
EKBIS06/08/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,679 Juta per Gram
-
NUSANTARA06/08/2026 13:30 WIBOknum Polisi Bunuh Lansia Usai Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
-
NASIONAL06/08/2026 14:00 WIBSETARA Desak Prabowo Copot Kasus Febrie dari Kejagung
-
NUSANTARA06/08/2026 12:30 WIBDua Pendaki Tewas di Tebing Curam Gunung Piramid
-
DUNIA06/08/2026 18:00 WIBNetanyahu: Serang Iran Tak Butuh Restu Washington
-
EKBIS06/08/2026 20:00 WIBAirlangga Pastikan Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

















