Connect with us

NASIONAL

DPR: QRIS Diduga Dimanfaatkan untuk Deposit Judi Online

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Transaksi plembayaran menggunakan QRIS

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan QRIS menjadi metode pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026. Menurutnya, perubahan pola transaksi tersebut harus segera direspons dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak memperluas akses masyarakat, termasuk anak-anak, terhadap praktik perjudian daring.

Nico menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan dengan memblokir situs. Ia menilai pemerintah juga harus memutus aliran dana yang menopang aktivitas perjudian tersebut.

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman online ilegal masih tersedia, jaringan judi online akan terus berpindah bentuk,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Mengacu pada data PPATK, 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS, sedangkan transaksi melalui transfer bank dan dompet digital menyumbang sekitar 11,4 persen.

BACA JUGA  FOTO: Dukung Kelancaran Mudik, GoPay Digitalisasi Terminal Kalideres 

Menanggapi temuan itu, Nico meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, serta pelaku industri sistem pembayaran untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital yang diduga berkaitan dengan judi online.

Ia juga menyoroti informasi bahwa sejumlah operator judi online menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS.

Menurut Nico, nominal yang sangat kecil tersebut berpotensi membuat masyarakat lebih mudah tergoda untuk mencoba berjudi, termasuk kelompok usia muda.

“Apalagi ada temuan bandar judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” katanya.

Nico mengingatkan bahwa transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali dapat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga.

BACA JUGA  BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN, Tak Berpengaruh Pada Usaha Mikro

“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” ujarnya.

Dalam catatan PPATK, perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp286,84 triliun melalui lebih dari 422 juta transaksi. Nilai deposit tercatat sekitar Rp36,01 triliun dengan 12,3 juta orang melakukan deposit melalui berbagai metode pembayaran, termasuk QRIS.

Sementara pada triwulan I 2026, perputaran dana judi online dilaporkan telah mencapai sekitar Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sekitar Rp10,59 triliun.

Nico menilai meskipun nilai perputaran tahunan menurun dibanding tahun sebelumnya, meningkatnya frekuensi transaksi dan semakin kecilnya nilai deposit menunjukkan akses terhadap judi online menjadi semakin mudah.

BACA JUGA  Operasi Penindakan Judi Online Internasional Digelar

Ia juga mengutip data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Karena itu, Nico mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap ekosistem pembayaran digital melalui verifikasi merchant penerima QRIS, deteksi transaksi mencurigakan, pertukaran data secara real time, serta penindakan terhadap rekening penampung dan jaringan pelaku.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu penggunaan QRIS untuk transaksi yang sah dan legal.

Perlu dicatat, data PPATK yang disampaikan menggambarkan pola transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online, bukan berarti seluruh penggunaan QRIS berkaitan dengan praktik ilegal. QRIS tetap merupakan sistem pembayaran resmi yang digunakan secara luas untuk transaksi yang sah di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING