Connect with us

NASIONAL

KPK Cermati Kesaksian Gus Alex soal Uang 3.000 Riyal

Aktualitas.id -

gedung kpk
Gedung merah putih KPK, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali memunculkan fakta baru di ruang sidang. Staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap sejumlah dugaan permintaan uang dan fasilitas yang disebut melibatkan anggota DPR.

Kesaksian tersebut kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan setiap keterangan yang muncul selama persidangan akan diperiksa dan dianalisis jaksa penuntut umum (JPU).

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Budi, keterangan para saksi maupun ahli menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Kesaksian tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dan jaksa mengurai konstruksi perkara secara lebih utuh.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berasal dari sejumlah anggota Panja Komisi VIII DPR.

BACA JUGA  KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Ia menyebut sebanyak 24 anggota Panja Komisi VIII meminta uang sebesar 3.000 Riyal untuk setiap orang.

Namun, Gus Alex mengaku hanya menyanggupi pemberian sebesar 1.500 Riyal per orang.

Menurut keterangannya, uang tersebut dimaksudkan sebagai “oleh-oleh”.

Kesaksian itu tentu menjadi bagian yang perlu diuji lebih lanjut karena keterangan seorang saksi di persidangan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang disebut.

KPK menyatakan seluruh keterangan akan dicermati untuk melihat relevansinya dengan konstruksi perkara.

Tak hanya soal uang Riyal, Gus Alex juga mengungkap dugaan permintaan dari tiga pimpinan Komisi VIII DPR.

Ia menyebut ketiganya meminta dirinya memungut kembali sejumlah uang dari penyedia katering.

Gus Alex juga membeberkan persoalan fasilitas Maktab 111.

Sebanyak 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR disebut meminta difasilitasi Maktab 111, meski menurut keterangannya mereka tidak memiliki hak atas fasilitas tersebut.

BACA JUGA  KPK Pastikan Segera Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Gratifikasi BI-OJK

Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus kategori VIP di Mina yang diperuntukkan bagi jemaah tertentu, termasuk jemaah haji khusus atau furoda.

Rangkaian kesaksian itu membuat perkara kuota haji tambahan tidak lagi hanya berkutat pada persoalan pembagian kuota, tetapi turut membuka dugaan aliran uang dan permintaan fasilitas.

KPK menegaskan tidak akan mengabaikan keterangan yang muncul di persidangan.

Budi mengatakan keterangan para saksi dapat membantu menjelaskan peran terdakwa maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK,” kata Budi.

Artinya, kesaksian Gus Alex kini berada dalam proses penilaian hukum KPK. Apakah keterangan tersebut memiliki bukti pendukung dan dapat mengarah pada pihak lain, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, terdapat empat terdakwa yang diproses hukum.

BACA JUGA  Noel Ebenezer Sebut Partai Berhuruf 'K' Nikmati Aliran Uang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker

Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

KPK juga menduga perkara tersebut turut memperkaya pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kesaksian mengenai uang 3.000 Riyal, dugaan permintaan pungutan, hingga fasilitas Maktab 111 kini menjadi bagian dari puzzle besar perkara kuota haji.

Namun, seluruh tudingan yang muncul di persidangan tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

KPK sendiri telah memberikan sinyal bahwa setiap keterangan akan ditelaah. (Bowo/Mun)

TRENDING