NASIONAL
Rp800 Juta Diserahkan Lewat Pengacara, KPK Dalami Peran Hercules
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta yang diserahkan Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dana tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk.
Menurut KPK, uang Rp800 juta itu diduga diterima Hercules terkait aktivitas pengelolaan lahan yang kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi.
Penyidik mendalami dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir lahan dan hak guna bangunan (HGB) yang menjadi objek perkara. KPK menilai aliran dana tersebut perlu ditelusuri untuk mengungkap secara utuh konstruksi kasus yang tengah berkembang.
Budi menjelaskan uang tersebut diserahkan kepada penyidik melalui kuasa hukum Hercules. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga tokoh yang disebut memiliki keterkaitan dalam pengurusan perkara tersebut.
Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta lainnya yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Mulai dari kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung, kantor pertanahan daerah, hingga sejumlah rumah pribadi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidikan yang terus berkembang membuat KPK kini fokus menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB yang disebut melibatkan berbagai aktor penting. Penyitaan uang Rp800 juta dari Hercules menjadi salah satu temuan terbaru yang diyakini dapat membantu mengurai rangkaian kasus korupsi yang mengguncang lingkungan ATR/BPN tersebut. (Bowo/Mun)
-
EKBIS15/10/2026 16:30 WIBPertamina Buka Operasi Besar Atasi Krisis BBM Bali
-
DUNIA15/10/2026 15:00 WIBKrisis Penjara Inggris, Ribuan Narapidana Keluar Lebih Awal
-
NUSANTARA15/10/2026 17:30 WIBAsap Tebal Lumpuhkan Aktivitas Warga Palembang
-
DUNIA15/10/2026 18:00 WIBRudal Houthi Hantam Perusahaan Minyak Saudi Aramco
-
EKBIS15/10/2026 19:00 WIBBahlil Keluarkan Aturan Keras untuk Perusahaan Tambang
-
POLITIK15/10/2026 17:00 WIBEks Komisi II DPR Mau Bongkar Misteri Pasal Gibran Banget
-
JABODETABEK15/10/2026 19:30 WIBRapelan Gaji PJLP DKI Dibayar November
-
DUNIA15/10/2026 21:00 WIBKim Jong Un Tunjukkan Rudal Mematikan di Depan Publik

















