NASIONAL
KPK Pastikan Segera Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Gratifikasi BI-OJK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana penahanan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menahan kedua anggota DPR tersebut sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dari berbagai pihak.
“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dari DPR, BI, dan OJK. Keterangan mereka mendukung kelengkapan berkas perkara. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga terkait tindak pidana ini,” ujar Budi kepada awak media, Minggu (4/1/2025).
Budi menegaskan KPK akan terus mendalami penyimpangan dana program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada DPR, tapi juga melibatkan pihak BI, OJK, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program di lapangan.
Menurut penyidikan KPK, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui program PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, serta aset lainnya. Satori juga disebut melakukan rekayasa transaksi perbankan agar penempatan dan pencairan dana tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, berasal dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Heri disebut memindahkan seluruh dana melalui yayasan ke rekening pribadi dan meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Kedua anggota DPR itu disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berfokus pada pemulihan kerugian negara. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL01/06/2026 18:00 WIBKonten Porno Tayang di JAKTV, Pengamat Minta KPI dan Komdigi Investigasi
-
NASIONAL01/06/2026 13:00 WIBJet PT Jhonlin Bawa Mama Sinta ke Jakarta?
-
NASIONAL01/06/2026 09:00 WIBSoekarno Guncang PBB dengan Pancasila
-
OTOTEK01/06/2026 08:30 WIBPassword Warga Indonesia Disebut Rawan Diretas dalam Hitungan Detik
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 13:15 WIBDisdukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 16:34 WIBDisdukcapil Mimika Permudah Akses Adminduk Warga Pesisir dengan Jemput Bola
-
RAGAM01/06/2026 06:00 WIBRahmat Bagja: PAW Rentan Disusupi Kepentingan Politik
-
EKBIS01/06/2026 10:30 WIBAwal Juni, Rupiah Tembus Rp17.844 per Dolar

















