JABODETABEK
SIM Keliling Jakarta Awal September
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir berakhir tak perlu langsung berdesakan di kantor pelayanan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus mendatangi Satpas. Namun, pengendara diminta tidak menunda-nunda pengurusan karena SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut titik layanan SIM Keliling yang disiapkan di sejumlah wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.
Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Bagi pengendara yang terlambat memperpanjang hingga masa berlaku SIM habis, layanan keliling bukan lagi solusi. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Karena itu, warga diimbau mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum terlambat. Menunda satu hari saja setelah masa berlaku berakhir dapat membuat proses administrasi berubah menjadi pengajuan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, pemerintah menetapkan tarif sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan tarif perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP. Pemohon juga perlu memperhatikan persyaratan administrasi dan layanan pendukung yang tersedia di lokasi.
Jadi, jangan tunggu SIM benar-benar habis masa berlakunya. Catat lokasi terdekat dan manfaatkan layanan SIM Keliling sebelum terlambat! (Kusuma/Mun)
-
RIAU12/09/2026 17:30 WIBPolisi Bongkar Pondok Kayu Diduga Markas Transaksi Sabu
-
DUNIA12/09/2026 18:00 WIBPartai Republik Sendiri Syok! Janji Trump Bikin Bangkrut AS
-
RIAU12/09/2026 16:30 WIBTempat Hiburan Malam Pekanbaru Dirazia Polisi
-
EKBIS12/09/2026 20:00 WIBLuhut: 50 Juta Warga Miskin Masuk Data Bansos Digital
-
NUSANTARA12/09/2026 19:00 WIB193 Siswa Sakit, Ayam Bumbu Kuning MBG Toraja Positif Bakteri E. Coli
-
DUNIA12/09/2026 21:00 WIBSaudi Tutup Pipa Minyak Usai Serangan Drone
-
NASIONAL12/09/2026 22:00 WIBGus Kikin Diminta Berani Bersihkan Konflik Internal PBNU
-
NASIONAL13/09/2026 04:00 WIBNing Lia Dorong Polri Tetap Humanis dan Profesional

















