Connect with us

RIAU

Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria Rohil Ditangkap

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kecerobohan fatal kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Hanya karena melempar sebuah puntung rokok sembarangan, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 30 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ludes terbakar. Pria berinisial MA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Petaka ini bermula pada Selasa (4/8/2026) di Jalan Sepakat, Dusun II Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Saat itu, MA bersama dua rekannya sedang melakukan pengukuran lahan milik seorang pria berinisial MF. Di tengah pekerjaannya, MA menyalakan rokok dan melempar puntungnya begitu saja tanpa menyadari bahaya laten di sekitarnya.

“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” ujar Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

BACA JUGA  Karhutla di Riau Capai 1,041.74 Hektare Sejak Awal 2026

Menyadari api mulai membesar, MA sempat panik dan berusaha memadamkan si jago merah menggunakan batang serta ranting kayu seadanya. Sayang, angin kencang dan kondisi lahan yang kering membuat api dengan cepat merembet tak terkendali.

Bencana yang diakibatkan kecerobohan satu orang ini memaksa tim gabungan dari Kepolisian, TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga pihak perusahaan turun tangan. Pertempuran melawan kobaran api berlangsung sengit hingga lima hari, sebelum akhirnya berhasil dipadamkan total pada 9 Agustus 2026.

Hasil investigasi mendalam dan analisis penginderaan jauh citra satelit mengarahkan Polres Rohil pada tindakan tegas. Selain menyita barang bukti berupa kayu bekas terbakar, polisi resmi mengamankan MA dan menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AKBP Aldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu menindak pelaku karhutla, baik yang sengaja maupun akibat kelalaian semata. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan pemicu api sekecil apa pun.

“Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya. Apabila tidak dikendalikan, api dapat cepat meluas dan merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres menutup keterangannya. (Irawan/Mun)

TRENDING