NASIONAL
KPK Sita Emas 1,3 Kg & Rp 100 Juta usai Geledah Rumah Pemeriksa Pajak
AKTUALITAS.ID – Gurita skandal suap restitusi pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian membongkar tabir kekayaan mencurigakan para oknum pejabatnya. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, dan menemukan tumpukan harta bernilai fantastis.
Dalam penggeledahan yang berlangsung dua hari berturut-turut pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026) tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa logam mulia emas murni seberat 1,3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp 100 juta.
“Penyidik mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Tak berhenti di Malang, penyidik tim antirasuah melancarkan safari penggeledahan secara masif di sejumlah titik strategis lainnya. Mulai dari Kanwil Pajak Surakarta hingga beberapa lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Sejumlah dokumen krusial serta barang bukti elektronik yang diduga erat berkaitan dengan aliran dana haram tersebut langsung diangkut penyidik.
Operasi penggeledahan di Malang dan Jawa Tengah ini merupakan pengembangan agresif dari penyidikan kasus dugaan suap permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah menyisir wilayah Bandung dan Tangerang. Dari lokasi di Bandung, KPK menyita uang tunai sebesar USD 110 ribu. Sementara dari penggeledahan di Tangerang pada rumah pegawai Ditjen Pajak, penyidik menggondol USD 40 ribu atau setara lebih dari Rp 700 juta.
“Seluruh barang bukti yang disita, baik emas maupun valas, akan dianalisis dan ditelaah mendalam oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara,” tambah Budi.
Pengusutan perkara ini kian memanas setelah KPK menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak hanya menyasar dugaan pemberi dan penerima suap, melainkan sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus culas ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 bernilai fantastis, yakni Rp 49,47 miliar ke KPP Madya Banjarmasin. Lewat kongkalikong dan rekayasa pemeriksaan, nilai restitusi yang disetujui akhirnya membengkak menjadi Rp 48,3 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka utama usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu. Dua tersangka lain yang turut diseret yakni Dian Jaya Demega (pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (Manajer Keuangan PT BKB). (Andrey/Mun)
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















