NASIONAL
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Labuhanbatu
AKTUALITAS.ID – Integritas lembaga pengawas pemilu kembali tercoreng oleh ulah para elitenya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menjatuhkan sanksi berat kepada dua pejabat Bawaslu atas dua skandal memalukan yang berbeda: perselingkuhan lintas provinsi dan dugaan pusaran uang korupsi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, yang dalam putusan disebut berinisial XXX, resmi dilucuti dari jabatan ketuanya terhitung sejak Senin (28/9/2026). Sanksi peringatan keras terakhir dan pencopotan jabatan ini dijatuhkan setelah ia terbukti melanggar asas integritas dengan memelihara hubungan gelap.
Di tengah statusnya yang masih terikat pernikahan sah, XXX terbukti melakukan “safari asmara” bersama seorang perempuan yang bukan istrinya ke berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Bali. Di persidangan, terungkap bukti interaksi fisik yang jauh dari kewajaran pertemanan—keduanya tertangkap basah berpegangan tangan, berpelukan, hingga asyik berjoget bersama.
“Fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental. Ini hubungan yang dijalani secara sadar,” tegas Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Skandal moral ternyata bukan satu-satunya borok yang dibongkar DKPP hari itu. Di level pusat, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait aliran dana gelap ratusan juta rupiah.
La Bayoni terbukti menerima uang sebesar Rp250 juta, ditambah penerimaan bertahap sebesar Rp50 juta, yang berkaitan erat dengan dugaan korupsi pengadaan penanda identitas di Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada 2024. DKPP menilai sang Deputi justru membuka ruang penerimaan uang tersebut sejak awal. Ironisnya, La Bayoni baru bersedia mengembalikan uang panas tersebut bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena kepepet setelah diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa DKPP menyusul adanya aduan masyarakat.
Sidang putusan DKPP yang dipimpin oleh Heddy Lugito ini mengadili total 15 penyelenggara pemilu dari tiga perkara berbeda. Hasilnya, lembaga penegak etik ini menjatuhkan lima sanksi Peringatan Keras, dua Peringatan Keras Terakhir, dan satu Pemberhentian dari Jabatan Ketua. Sementara delapan penyelenggara lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik. Fakta persidangan ini menjadi tamparan keras bagi Bawaslu yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga moral dan kejujuran demokrasi. (Mun)
-
OPINI28/09/2026 16:45 WIBMK dan Kegamangan Penegakan Hukum Pemilu
-
NUSANTARA28/09/2026 15:30 WIBHeboh! Korban Mafia Tanah Seret Polda dan Kejati Sulteng ke DPR
-
NASIONAL28/09/2026 19:00 WIBKoalisi Sipil: Jangan Paksa ASN Ikut Komcad
-
DUNIA28/09/2026 15:00 WIB27 Tewas dalam Penembakan Massal di Afrika Selatan
-
NASIONAL28/09/2026 17:00 WIBDahnil Bantah Isu Anaknya Terlibat Bullying di ICM
-
NASIONAL28/09/2026 16:00 WIBPengamat: Indonesia Konsisten Bela Palestina di PBB
-
RAGAM28/09/2026 20:00 WIB14 Zona Megathrust Kepung Indonesia
-
DUNIA28/09/2026 18:00 WIBInggris Evakuasi Warga Dekat Pangkalan AS

















