NASIONAL
Aset Negara Raib, Ketua KPU Langkat Dipecat
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa. Keputusan itu diambil setelah DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pengelolaan dan pengembalian aset negara yang berada dalam penguasaannya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Husni Mustofa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula dari tidak dikembalikannya sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan Husni Mustofa. Aset tersebut meliputi satu unit mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop Lenovo, serta satu unit tablet Apple beserta keyboard.
DKPP mengungkap bahwa selama proses pemeriksaan, teradu juga tidak merespons berbagai permintaan pemeriksaan fisik aset maupun pengembalian BMN yang berulang kali disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Sekretariat KPU Kabupaten Langkat.
Ironisnya, hingga tenggat waktu yang diberikan, seluruh aset tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.
Fakta yang terungkap dalam persidangan semakin mengejutkan. Husni Mustofa mengaku mobil dinas Toyota Avanza yang berada dalam penguasaannya hilang sejak Agustus 2025. Ia berdalih kendaraan tersebut dibawa lari oleh seseorang yang disebut sebagai tetangga di sekitar rumah orang tuanya di Kabupaten Asahan.
Namun pengakuan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. DKPP mengungkap bahwa teradu sengaja tidak melaporkan kehilangan kendaraan tersebut kepada anggota KPU maupun Sekretaris KPU Langkat karena merasa masih bisa menemukan keberadaan mobil tersebut.
Lebih jauh lagi, terungkap bahwa kehilangan aset negara itu tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Teradu mengakui sengaja tidak memberitahukan kehilangan tersebut kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat dan tidak pernah melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” ungkap anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Majelis menilai sikap tersebut menunjukkan kelalaian serius dan tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Sebagai pejabat negara yang diberi amanah mengelola aset pemerintah, Husni dinilai memiliki kewajiban menjaga, mengamankan, dan mempertanggungjawabkan seluruh barang yang berada di bawah penguasaannya.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa teradu seharusnya terbuka dan segera melaporkan setiap permasalahan yang terjadi terhadap aset negara.
Menurut DKPP, tindakan Husni Mustofa terbukti melanggar prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, keterbukaan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Atas dasar itu, DKPP menyimpulkan teradu melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara etik. Dari tiga perkara tersebut, satu penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara dua teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Putusan ini menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran terkait integritas dan tanggung jawab terhadap aset negara dapat berujung pada hukuman paling berat bagi penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dianggap mencederai kepercayaan publik dan kehormatan institusi penyelenggara pemilu. (Mun)
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen
-
POLITIK04/11/2026 06:00 WIBHabiburokhman Ungkap Dugaan Polisi Minta Rp50 Juta ke Kader Gerindra
-
NUSANTARA04/11/2026 08:30 WIBBandar Sabu di Morowali Pakai AI untuk Jalankan Bisnis Haram
















