Connect with us

NASIONAL

Aset Negara Raib, Ketua KPU Langkat Dipecat

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa. Keputusan itu diambil setelah DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pengelolaan dan pengembalian aset negara yang berada dalam penguasaannya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Husni Mustofa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Kasus ini bermula dari tidak dikembalikannya sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan Husni Mustofa. Aset tersebut meliputi satu unit mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop Lenovo, serta satu unit tablet Apple beserta keyboard.

BACA JUGA  DKPP Tegaskan Tak Pernah Tolak Aduan Jet Pribadi KPU

DKPP mengungkap bahwa selama proses pemeriksaan, teradu juga tidak merespons berbagai permintaan pemeriksaan fisik aset maupun pengembalian BMN yang berulang kali disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Sekretariat KPU Kabupaten Langkat.

Ironisnya, hingga tenggat waktu yang diberikan, seluruh aset tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.

Fakta yang terungkap dalam persidangan semakin mengejutkan. Husni Mustofa mengaku mobil dinas Toyota Avanza yang berada dalam penguasaannya hilang sejak Agustus 2025. Ia berdalih kendaraan tersebut dibawa lari oleh seseorang yang disebut sebagai tetangga di sekitar rumah orang tuanya di Kabupaten Asahan.

Namun pengakuan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. DKPP mengungkap bahwa teradu sengaja tidak melaporkan kehilangan kendaraan tersebut kepada anggota KPU maupun Sekretaris KPU Langkat karena merasa masih bisa menemukan keberadaan mobil tersebut.

BACA JUGA  DKPP Pecat Evi Novida, Perludem Nilai Cacat Hukum

Lebih jauh lagi, terungkap bahwa kehilangan aset negara itu tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Teradu mengakui sengaja tidak memberitahukan kehilangan tersebut kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat dan tidak pernah melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” ungkap anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Majelis menilai sikap tersebut menunjukkan kelalaian serius dan tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Sebagai pejabat negara yang diberi amanah mengelola aset pemerintah, Husni dinilai memiliki kewajiban menjaga, mengamankan, dan mempertanggungjawabkan seluruh barang yang berada di bawah penguasaannya.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa teradu seharusnya terbuka dan segera melaporkan setiap permasalahan yang terjadi terhadap aset negara.

BACA JUGA  DKPP: Tak Ada Lagi Negara Terapkan Sistem Presidensial-Parlementer Secara Murni

Menurut DKPP, tindakan Husni Mustofa terbukti melanggar prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, keterbukaan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Atas dasar itu, DKPP menyimpulkan teradu melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara etik. Dari tiga perkara tersebut, satu penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara dua teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Putusan ini menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran terkait integritas dan tanggung jawab terhadap aset negara dapat berujung pada hukuman paling berat bagi penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dianggap mencederai kepercayaan publik dan kehormatan institusi penyelenggara pemilu. (Mun)

TRENDING