EKBIS
Seharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
AKTUALITAS.ID – Iming-iming pendapatan besar dari profesi pengemudi ojek online (ojol) kini tinggal sejarah. Menghabiskan waktu seharian di jalanan berlapis asap kendaraan dan terik matahari ternyata tak lagi menjamin dompet terisi tebal. Sebaliknya, sisa uang yang bisa dibawa pulang ke rumah makin hari makin tergerus.
Riset terbaru dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) membongkar realita kelam tersebut. Pendapatan kotor harian ojol yang sebelum pandemi Covid-19 sempat menyentuh rata-rata Rp187.628 per hari, kini merosot tajam menjadi Rp126.313 per hari.
Angka pendapatan kotor itu pun belum cerita apa-apa. Setelah dipotong biaya operasional harian yang wajib dikeluarkan dari kantong sendiri, uang bersih yang tersisa di tangan pengemudi rata-rata hanya Rp60.619 per hari.
Lebih dari Separuh Pendapatan Habis di Jalan
Data IDEAS mencatat rata-rata pengeluaran operasional pengemudi mencapai Rp65.694 setiap harinya. Artinya, lebih dari 50 persen hasil kerja keras seharian menguap begitu saja untuk menopang moda kerja.
Rincian biaya operasional harian pengemudi ojol meliputi:
Beli Bensin: Rp33.375
Makan & Minum di Jalan: Rp24.883
Kuota Internet Aplikasi: Rp3.255
Perawatan Motor & Oli: Rp4.181
73 Persen Driver Gagal Tembus UMR
Kondisi memprihatinkan ini makin dipertegas oleh Survei Kondisi Ekonomi dan Kepemilikan Utang Pengemudi Ojek Daring yang digelar IDEAS pada 23–27 Agustus 2026 terhadap 531 pengemudi di 51 kabupaten/kota.
Hasilnya mencemaskan: sebanyak 73,07 persen responden (hampir 3 dari 4 pengemudi) hanya memperoleh pendapatan bersih di bawah Rp100.000 per hari. Hanya segelintir—sekitar 7,34 persen—yang sanggup mengantongi uang bersih Rp150.000 atau lebih dalam sehari.
Jika diakumulasikan selama 25 hari kerja dalam sebulan, pengemudi dengan hasil Rp50.000–Rp74.999 per hari hanya membawa pulang total Rp1,25 juta hingga Rp1,87 juta per bulan. Sementara mereka yang berada di kisaran Rp75.000–Rp99.999 per hari cuma memegang Rp1,87 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Angka ini jauh bertolak belakang dan berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), khususnya di kawasan Jabodetabek tempat mayoritas ojol beroperasi.
Aturan Baru Komisi 8% Belum Mampu Selamatkan Ojol
Padahal, pemerintah baru saja menerbitkan regulasi anyar untuk melindungi pendapatan mitra pengemudi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 1 Mei 2026 dan mulai berlaku 1 Juli 2026, aplikasi seperti GoTo (Gojek) dan Grab diwajibkan memangkas potongan komisi menjadi maksimal 8 persen. Dengan kata lain, pengemudi berhak mengantongi minimal 92 persen dari biaya perjalanan, naik signifikan dari aturan lama yang hanya 80 persen.
Namun, temuan IDEAS menunjukkan bahwa pemangkasan komisi aplikator tersebut rupanya belum cukup menjadi ‘obat mujarab’. Tingginya biaya hidup, lonjakan harga bahan bakar, dan tingginya persaingan antar-pengemudi di lapangan membuat peningkatan tarif bersih tersebut belum sanggup mendongkrak pendapatan ojol agar setara dengan standar upah layak harian di perkotaan. (Irawan/Mun)
-
OASE03/11/2026 05:00 WIB7 Ayat Alquran yang Mengajak Manusia Membaca Tanda-Tanda Kebesaran Allah
-
POLITIK03/11/2026 06:00 WIBAndi Arief Bungkam PSI Soal Isu AHY Tikung Gibran
-
JABODETABEK03/11/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November
-
EKBIS03/11/2026 09:30 WIBSempat Terbang, IHSG Tiba-tiba Terjun Bebas Lewati 5.050
-
POLITIK03/11/2026 11:00 WIBDemokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU
-
NASIONAL03/11/2026 10:00 WIBMenteri LH Bongkar Dalang Politik di Balik Kebakaran Hutan
-
EKBIS03/11/2026 10:30 WIBEfek Boikot Membara! Saham RANS Hancur Lebur Kian Jauh di Bawah IPO
-
JABODETABEK03/11/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Berawan hingga Hujan Ringan
















