EKBIS
Bukan Cuma Penumpang, Komdigi Siapkan Aturan Khusus Kurir Ojol Tahun Ini
AKTUALITAS.ID – Regulasi tata kelola transportasi berbasis digital untuk layanan pesan-antar dipastikan segera berubah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah mengebut penyusunan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Batas waktu penerbitan kebijakan baru ini dipatok ketat sebelum 31 Desember 2026.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, memastikan pemerintah tidak akan menunda mandat tersebut. “Segera, sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan amanat Perpres,” tegas Nezar di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Fokus utama aturan turunan ini menargetkan sektor pengantaran makanan dan barang. Berbeda dengan layanan antar penumpang, pemerintah tidak akan mematok angka tarif baku, melainkan merumuskan pedoman perhitungan tarif yang lebih proporsional.
Nezar menjelaskan, perhitungan pengantaran barang memiliki kompleksitas berbeda dibandingkan penumpang karena sangat bergantung pada berat, dimensi objek, dan tingkat risiko di jalan. “Biaya transportasi untuk barang dan makanan itu tidak sama. Kalau mengantar barang, ada hitungan spesifik untuk berat 1 kg, 2 kg, hingga 3 kg,” jelasnya.
Selain merombak skema perhitungan, beleid ini dirancang khusus untuk mendongkrak kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus memberikan perlindungan ekstra dari risiko kecelakaan kerja. Pemerintah menargetkan terciptanya titik keseimbangan harga yang adil (fair price) bagi tiga pilar utama: pengemudi, konsumen, dan perusahaan aplikasi.
Sebagai langkah finalisasi, Komdigi telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan asosiasi ojol dan perusahaan platform (aplikator). Pembahasan diklaim sudah menyentuh aspek teknis, mulai dari evaluasi proses bisnis hingga pembedahan sistem algoritma penetapan tarif yang selama ini digunakan oleh masing-masing platform.
“Permennya sudah mendekati final. Ini hasil diskusi intensif dengan berbagai kelompok dan kementerian terkait yang ikut serta mengatur ekosistem transportasi ojol ini,” pungkas Nezar. Aturan ini diharapkan mampu mengakhiri polemik ketidakadilan tarif dan jaminan keselamatan yang selama ini disuarakan oleh para mitra pengemudi. (Firman/Mun)
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
NASIONAL13/10/2026 19:00 WIBKarhutla Kaltim Masih Membara, Gubernur Rudy Mas’ud asyik Sarapan di Singapura
-
NASIONAL13/10/2026 20:15 WIBPejabat BNPB Dikabarkan Terjaring OTT KPK
-
NUSANTARA13/10/2026 14:30 WIB639 Hektare Lahan Tanjung Puting Masih Terbakar
-
DUNIA13/10/2026 18:00 WIBTanker Tanpa Identitas Meledak Dihantam Ranjau Laut di Selat Hormuz
-
POLITIK13/10/2026 20:00 WIBKepala Bakom Tegaskan Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
-
EKBIS13/10/2026 16:30 WIBSah! Pertamina Rebut 3 Blok Migas Raksasa di Kalimantan
-
NUSANTARA13/10/2026 18:30 WIBFadli Zon: KMI 2026 Bahas Royalti dan AI, Nasib Musisi Jadi Sorotan

















