Connect with us

EKBIS

Bukan Cuma Penumpang, Komdigi Siapkan Aturan Khusus Kurir Ojol Tahun Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Regulasi tata kelola transportasi berbasis digital untuk layanan pesan-antar dipastikan segera berubah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah mengebut penyusunan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Batas waktu penerbitan kebijakan baru ini dipatok ketat sebelum 31 Desember 2026.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, memastikan pemerintah tidak akan menunda mandat tersebut. “Segera, sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan amanat Perpres,” tegas Nezar di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Fokus utama aturan turunan ini menargetkan sektor pengantaran makanan dan barang. Berbeda dengan layanan antar penumpang, pemerintah tidak akan mematok angka tarif baku, melainkan merumuskan pedoman perhitungan tarif yang lebih proporsional.

BACA JUGA  Komdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal 'Londo Ireng'

Nezar menjelaskan, perhitungan pengantaran barang memiliki kompleksitas berbeda dibandingkan penumpang karena sangat bergantung pada berat, dimensi objek, dan tingkat risiko di jalan. “Biaya transportasi untuk barang dan makanan itu tidak sama. Kalau mengantar barang, ada hitungan spesifik untuk berat 1 kg, 2 kg, hingga 3 kg,” jelasnya.

Selain merombak skema perhitungan, beleid ini dirancang khusus untuk mendongkrak kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus memberikan perlindungan ekstra dari risiko kecelakaan kerja. Pemerintah menargetkan terciptanya titik keseimbangan harga yang adil (fair price) bagi tiga pilar utama: pengemudi, konsumen, dan perusahaan aplikasi.

Sebagai langkah finalisasi, Komdigi telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan asosiasi ojol dan perusahaan platform (aplikator). Pembahasan diklaim sudah menyentuh aspek teknis, mulai dari evaluasi proses bisnis hingga pembedahan sistem algoritma penetapan tarif yang selama ini digunakan oleh masing-masing platform.

BACA JUGA  Mulai 28 September, Kuota Internet Hangus Dilarang

“Permennya sudah mendekati final. Ini hasil diskusi intensif dengan berbagai kelompok dan kementerian terkait yang ikut serta mengatur ekosistem transportasi ojol ini,” pungkas Nezar. Aturan ini diharapkan mampu mengakhiri polemik ketidakadilan tarif dan jaminan keselamatan yang selama ini disuarakan oleh para mitra pengemudi. (Firman/Mun)

TRENDING