DUNIA
Gugatan Trump Rp160 Triliun Ditolak Hakim AS
AKTUALITAS.ID – Upaya hukum Donald Trump untuk membendung dampak skandal hubungannya dengan pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein hancur berantakan. Hakim Pengadilan AS secara resmi menolak secara permanen (with prejudice) gugatan pencemaran nama baik senilai US$ 10 miliar (sekitar Rp160 triliun) yang diajukan Trump terhadap The Wall Street Journal (WSJ) dan taipan media Rupert Murdoch.
Dalam amar putusannya pada Sabtu (31/10/2026), Hakim Darrin Gayles mengetok palu menolak gugatan tersebut tanpa memberikan kesempatan bagi Trump untuk mengajukan revisi gugatan. Keputusan ini memukul telak posisi politik Trump, mengingat WSJ secara gamblang memuat investigasi mengenai surat ulang tahun bernada sugestif dan cabul yang dikirim Trump kepada Epstein pada 2003 silam.
Hakim Gayles menegaskan bahwa Trump dua kali gagal membuktikan adanya “niat jahat yang sebenarnya” (actual malice) dari pihak media saat mempublikasikan temuan tersebut.
Laporan yang digugat Trump menyoroti dokumen yang pernah disita Komite Pengawasan DPR AS, berupa surat ucapan ulang tahun dengan dialog singkat penuh teka-teki antara “Donald” dan “Jeffrey”.
Catatan tersebut memuat kalimat tersirat: “Seorang teman adalah hal yang luar biasa. Selamat ulang tahun, dan semoga setiap hari menjadi rahasia indah lainnya.” Yang membuat dokumen ini kian menggegerkan, tanda tangan khas Trump dibubuhkan persis menggantikan gambar rambut kemaluan pada sketsa siluet tubuh wanita telanjang.
Meskipun Trump berulang kali membantah melakukan pelanggaran pidana dan berusaha keras mengabaikan skandal ini sebagai hoax, fakta bahwa namanya berulang kali muncul dalam “Berkas Epstein” menjadi amunisi mematikan bagi oposisi.
Keputusan hakim ini jatuh tepat beberapa hari sebelum Pemilihan Paruh Waktu (Midterm Elections) AS pada 3 November 2026. Partai Demokrat dilaporkan telah menggelontorkan dana fantastis melampaui US$ 35 juta (sekitar Rp560 miliar) hanya untuk memborong iklan kampanye bertema skandal Epstein demi menggoyang dominasi Partai Republik di Kongres.
Kekalahan di ruang pengadilan ini mempertegas peran judisial sebagai benteng penyeimbang utama di tengah dominasi politik Trump di Senat dan DPR AS sejak kembali menjabat pada Januari 2025.
Tak berhenti di situ, tekanan hukum terhadap ambisi personal Trump kian meluas. Pada hari yang sama, gugatan baru melayang untuk memblokir ambisi Trump membangun gapura kemenangan militer raksasa di depan pemakaman ikonik Washington—proyek kontroversial yang sempat diklaim Trump sebagai fasilitas estetika sekaligus menara penembak jitu dan drone. (Mun)
-
OASE03/11/2026 05:00 WIB7 Ayat Alquran yang Mengajak Manusia Membaca Tanda-Tanda Kebesaran Allah
-
POLITIK03/11/2026 06:00 WIBAndi Arief Bungkam PSI Soal Isu AHY Tikung Gibran
-
JABODETABEK03/11/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November
-
EKBIS03/11/2026 09:30 WIBSempat Terbang, IHSG Tiba-tiba Terjun Bebas Lewati 5.050
-
POLITIK03/11/2026 11:00 WIBDemokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU
-
NASIONAL03/11/2026 10:00 WIBMenteri LH Bongkar Dalang Politik di Balik Kebakaran Hutan
-
EKBIS03/11/2026 10:30 WIBEfek Boikot Membara! Saham RANS Hancur Lebur Kian Jauh di Bawah IPO
-
JABODETABEK03/11/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Berawan hingga Hujan Ringan
















