JABODETABEK
Khusus Senin! Perpanjang SIM Lebih Praktis di Lokasi Ini
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi warga ibu kota yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (2/11/2026) guna mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan bergerak tersebut mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini meliputi:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra (Citraland), Tanjung Duren
Jakarta Pusat: Halaman parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis diimbau memanfaatkan layanan ini lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis meskipun hanya satu hari, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama asli beserta fotokopinya.
Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan.
Bukti kelulusan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Selain melengkapi dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku saat ini yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan.
Petugas mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lebih cepat dan lancar.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, kesempatan ini menjadi momentum penting untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab, SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus diajukan kembali melalui mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL02/11/2026 07:00 WIBWamen HAM Mugiyanto Tegaskan HAM Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
-
OASE02/11/2026 05:00 WIBRahasia Siang Terungkap dalam Al-Qur’an
-
NASIONAL02/11/2026 07:00 WIBSDI: Indonesia Emas Bukan Sekadar Angka
-
JABODETABEK02/11/2026 07:30 WIBAKSI Satu Juta Tanda Tangan untuk Ancol Gratis Menggema di CFD
-
POLITIK02/11/2026 09:00 WIBJansen: Pilihannya Gibran Mundur atau Dimundurkan
-
NUSANTARA02/11/2026 08:30 WIBDaftar 19 Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras
-
JABODETABEK02/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jangan Keluar Rumah Tanpa Payung di 2 Wilayah Ini!
-
DUNIA02/11/2026 08:00 WIBTrump Terpojok! Demokrat Diramal Sapu Bersih Pemilu Sela AS
















