JABODETABEK
Polda Metro Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya berencana memanggil fashion stylist terkenal Wanda Hara, yang memiliki nama asli Irwansyah, terkait kasus dugaan penistaan agama. Wanda Hara dijadwalkan untuk menghadiri panggilan pemeriksaan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Jumat, 23 Agustus 2024.
“Terlapor dijadwalkan rencana pada 29 Agustus 2024,” ujar Ade Ary.
Selain Wanda Hara, polisi juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Event Organizer (EO) acara dan ustaz Hanan Attaki, untuk dimintai keterangan. Menurut Ade Ary, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami dan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Wanda Hara.
“Melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa yang sedang didalami oleh polisi. Jadi yang ada di sekitar situ, peserta kegiatan nanti akan dilakukan klarifikasi juga,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang menuduh Wanda Hara terlibat dalam tindakan yang dianggap menistakan agama. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai saksi untuk memastikan jalannya proses hukum yang adil dan transparan. (KAISAR/RAFI)
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
RAGAM28/06/2026 11:30 WIBStudi Lama Ungkap Dugaan Hajar Aswad Berasal dari Meteorit
-
POLITIK28/06/2026 07:00 WIBPartai Buruh Diguncang Krisis Internal
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter

















