Berita
Lakukan Transaksi Sabu di Johar Baru, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Polisi mengamankan dua orang inisial ER dan SA saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya juga ternyata sempat terlibat tawuran beberapa hari sebelumnya. “Iya benar pelaku tawuran diamankan saat transaksi narkoba,” kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, dalam keterangannya, Senin (30/11/2020). Supriyadi mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu […]
AKTUALITAS.ID – Polisi mengamankan dua orang inisial ER dan SA saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya juga ternyata sempat terlibat tawuran beberapa hari sebelumnya.
“Iya benar pelaku tawuran diamankan saat transaksi narkoba,” kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Supriyadi mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (25/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu keduanya tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu seukuran 0,51 gram.
“Ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian ditanggapi oleh tim reskrim, dan sesampainya di tempat yang diinformasikan lalu menemukan beberapa orang yang sedang nongkrong selanjutnya dilakukan penangkapan,” ucap Supriyadi.
Supriyadi mengatakan pihaknya selanjutnya menggeledah para pemuda itu. Selanjutnya didapati dua klip bening narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok.
Setelah diinterogasi, ternyata SA membeli barang tersebut dari ER seharga Rp 200 ribu. Kemudian terungkap juga ternyata keduanya merupakan pelaku tawuran di wilayah Jalan Baladewa beberapa hari sebelumnya.
“Ternyata merupakan pelaku tawuran yang beberapa hari sebelumnya terjadi di Jalan Baladewa (Kota Paris) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 plastik klip kecil yang berisi masing masing narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Johar Baru. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI

















