EKBIS
Emas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak pada perdagangan Selasa (18/8/2026). Kenaikannya tidak hanya sekali, tetapi terjadi dua kali dalam sehari, membuat harga emas Antam kembali mendekati level Rp2,7 juta per gram.
Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa (18/8/2026) tercatat Rp2.695.000 per gram. Harga tersebut naik secara bertahap sebesar Rp2.000 dan kemudian melonjak lagi Rp18.000 dalam satu hari perdagangan.
Lonjakan harga ini membuat emas Antam semakin mahal bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan sebagai instrumen investasi maupun aset lindung nilai.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut meroket. Harga jual kembali emas Antam tercatat mengalami dua kali kenaikan, masing-masing Rp5.000 dan Rp25.000.
Dengan kenaikan tersebut, harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.555.000 per gram.
Artinya, terdapat selisih antara harga jual emas Antam dan harga buyback sebesar sekitar Rp140.000 per gram sebelum memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia:
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.397.500 |
| 1 gram | Rp2.695.000 |
| 2 gram | Rp5.330.000 |
| 3 gram | Rp7.970.000 |
| 5 gram | Rp13.250.000 |
| 10 gram | Rp26.445.000 |
| 25 gram | Rp65.987.000 |
| 50 gram | Rp131.895.000 |
| 100 gram | Rp263.712.000 |
| 250 gram | Rp659.015.000 |
| 500 gram | Rp1.327.000.000 |
| 1.000 gram | Rp2.635.000.000 |
Kenaikan harga emas ini membuat pembeli harus menyiapkan dana lebih besar, terutama untuk pembelian dalam pecahan besar.
Ada Potongan Pajak
Dalam transaksi jual emas, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarifnya sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan harga emas yang kembali melonjak, pergerakan harga Antam menjadi perhatian investor. Kenaikan dalam satu hari perdagangan menunjukkan harga emas masih bergerak agresif dan berpotensi membuat pasar emas kembali ramai diburu. (Firman/Mun)
-
RAGAM15/09/2026 23:00 WIBBNPB: 112 Daerah Rawan, 2.150 Desa Masuk Zona Bahaya
-
OASE16/09/2026 05:00 WIBTernyata Ini Alasan Alam Gaib Disembunyikan dari Manusia
-
NASIONAL16/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong BRAN Jadi Pengendali Konflik Tanah
-
RIAU16/09/2026 07:30 WIBPekanbaru Tersedak Asap PM2.5 143,4
-
RIAU16/09/2026 08:30 WIBNoki Loviko: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Narkoba
-
NASIONAL16/09/2026 10:00 WIBSarifah: Jangan Sampai Korban Siber Malah Terjerat
-
NASIONAL16/09/2026 11:00 WIBFelly: Jangan Bicara Stunting Kalau Air Bersih Saja Belum Bisa
-
NUSANTARA15/09/2026 23:00 WIBKotim Perpanjang Darurat Karhutla hingga 30 September

















