Connect with us

EKBIS

Menhub Bongkar Rencana Aturan Tarif Transportasi

Aktualitas.id -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Era perang harga ekstrem di sektor transportasi umum tampaknya akan segera berakhir. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat ini tengah menggodok kebijakan radikal berupa penerapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk moda transportasi di luar angkutan udara, dengan fokus awal pada layanan penyeberangan.

Langkah tegas ini dirancang sebagai “rem darurat” agar para pengusaha transportasi tidak lagi mengorbankan standar keselamatan penumpang demi memenangkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

“Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan. Idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi,” ungkap Dudy di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA  Antisipasi Cuaca Buruk, Menhub: Saluran Air Sekitar Halim Dinormalisasi

Menyadari bahwa kebijakan intervensi tarif ini mungkin tidak lazim diterapkan di banyak negara, Menhub telah menginstruksikan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub untuk segera melakukan kajian mendalam. Pemerintah ingin memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar aplikatif dan menjawab tantangan di lapangan.

Di saat yang sama, gebrakan Kemenhub tidak berhenti pada angkutan laut dan darat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kini tengah mengebut revisi formulasi TBA tiket pesawat domestik. Rencana besar ini bahkan sudah mengantongi dukungan penuh dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi maskapai (INACA), hingga asosiasi pengguna jasa (APJAPI).

Lebih dari itu, skema revisi tarif tiket pesawat ini telah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kemenhub kini sedang membedah ulang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019 untuk segera menerbitkan beleid baru dalam waktu dekat.

BACA JUGA  Biaya Operasional Maskapai Naik, Kemenhub Evaluasi Frekuensi Penerbangan

Dudy menegaskan, perumusan tarif baru ini tidak akan menggunakan kacamata kuda. Pemerintah berjanji akan sangat peka terhadap kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat saat ini.

“Segala kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putihnya. Kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang dikeluarkan itu dipertimbangkan betul dengan matang, melihat bagaimana reaksi masyarakat terhadap harga tiket,” pungkas Dudy. (Firman/Mun)

TRENDING