Connect with us

POLITIK

TB Hasanuddin Ingatkan Saleh Mustafa soal Rangkap Jabatan

Aktualitas.id -

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin,

AKTUALITAS.ID – Pengangkatan Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih langsung menjadi perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa prajurit TNI aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan di luar ketentuan yang diatur undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan menyusul status Saleh Mustafa yang saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamentan masih menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).

TB Hasanuddin menegaskan bahwa ketentuan terkait jabatan prajurit aktif telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya perdalam dulu ya. Tapi kalau dilihat dari UU, tak boleh jabatan rangkap,” kata TB Hasanuddin, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA  Raih Gelar Doktor, Wamentan Nilai Holdingisasi BUMN Strategis Bangkitkan Ekonomi dan Pangan

Ia menekankan bahwa seluruh pejabat negara wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Ya harus sesuai UU,” tegasnya.

Sorotan tersebut mengacu pada Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada instansi tertentu yang berkaitan dengan tugas pertahanan dan keamanan negara.

Dalam aturan itu terdapat 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Di antaranya Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Basarnas, Mahkamah Agung, BNPB, BNPT, hingga Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kementerian Pertanian tidak termasuk dalam daftar instansi yang diperbolehkan ditempati oleh prajurit aktif TNI.

BACA JUGA  TB Hasanuddin: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Perlu Pendekatan Bijak dan Dialog

Karena itu, prajurit yang ditunjuk menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas keprajuritan.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan Letjen Saleh Mustafa akan melepas jabatannya sebagai Wakasad setelah resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian.

Maruli menyebut aturan mengenai hal itu sudah sangat jelas.

“Harus. Kalau jadi pejabat negara harus pensiun,” kata Maruli. (Andrey/Mun)

TRENDING