Connect with us

NUSANTARA

Komplotan ATM Lintas Provinsi Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian bermodus ganjal ATM yang selama ini beraksi lintas provinsi. Lima anggota komplotan yang sebagian merupakan residivis ditangkap setelah tercatat melakukan aksi kriminal di lebih dari 50 lokasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam setiap aksi. DD (42) berperan sebagai eksekutor, MW (45) bertugas mengalihkan perhatian korban, sementara AS (42) mengintip nomor PIN korban. Sedangkan ADS (35) dan YA alias AN (45) berperan sebagai pengemudi sekaligus membantu mobilitas kelompok tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengganjalan ATM di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, pada 16 September 2026 lalu.

BACA JUGA  Aksi Cepat Warga Pondok Aren Lumpuhkan Komplotan Ganjal ATM

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas memburu para pelaku ke sejumlah daerah berbeda. Polisi akhirnya menangkap para tersangka secara bertahap di Tangerang, Cikampek, Nagreg Garut, hingga Ciamis.

Menurut Jumhur, komplotan ini menjadikan mesin ATM di minimarket dan rest area jalan tol sebagai sasaran utama. Wilayah operasi mereka membentang dari Banyuwangi hingga Merak, dengan lokasi terbanyak berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Yang membuat polisi kesulitan, para pelaku memiliki pola pergerakan yang sangat rapi. Setelah beraksi, mereka tidak pernah menginap di hotel guna menghindari pelacakan aparat. Para anggota langsung kembali ke daerah masing-masing, lalu menentukan titik pertemuan baru saat akan menjalankan aksi berikutnya.

Fakta lain yang terungkap, sindikat ini terbentuk dari perkenalan para pelaku di dalam lembaga pemasyarakatan saat menjalani hukuman kasus serupa. Salah satu tersangka senior disebut menjadi otak yang merancang pola operasi kelompok tersebut.

BACA JUGA  Jaringan Penipuan Penjualan Mobil Daring Nasional Berhasil Diungkap

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Pelaku memasukkan tusuk gigi ke slot kartu ATM sehingga kartu korban tersangkut di dalam mesin. Saat korban kebingungan, salah satu pelaku datang berpura-pura membantu.

Pada saat bersamaan, pelaku lain yang berada di belakang korban mengintip PIN ATM. Setelah itu, kartu ATM korban diam-diam ditukar dengan kartu milik pelaku yang memiliki bentuk serupa.

Korban yang tidak menyadari kartu telah berganti kemudian kembali memasukkan PIN sesuai arahan pelaku. Informasi PIN yang sudah diketahui membuat komplotan tersebut leluasa menguras isi rekening korban dari mesin ATM lain.

Polisi mengungkap nilai kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Dalam salah satu aksi di wilayah Probolinggo, sindikat ini disebut berhasil menghabiskan saldo korban hingga Rp100 juta dalam waktu singkat.

BACA JUGA  Komplotan Penerbit Kartu SIM Ilegal Gunakan Data Pribadi, Berhasil Dibekuk

Untuk rekening dengan saldo kecil, uang langsung ditarik tunai. Sedangkan saldo yang lebih besar biasanya dipindahkan ke sejumlah rekening penampung, termasuk rekening yang dikendalikan jaringan pelaku.

Kini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan ATM, terutama di lokasi yang sepi atau berada di rest area. Jika kartu tersangkut di mesin, nasabah diimbau segera menghubungi pihak bank dan tidak mudah percaya kepada orang yang tiba-tiba menawarkan bantuan. (Irawan/Mun)

TRENDING