Connect with us

JABODETABEK

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Selasa (18/8/2026).

Layanan perpanjangan SIM Keliling dibuka di lima wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan jenis layanan yang tersedia. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Selasa (18/8/2026):

WilayahLokasi
Jakarta TimurLapangan Mall Grand Cakung
Jakarta UtaraLobby Utama LTC Glodok
Jakarta SelatanParkir Universitas Trilogi
Jakarta BaratLobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta PusatParkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses pelayanan dapat dilakukan sebelum jam operasional berakhir.

BACA JUGA  Ribuan Personel Gabungan Amankan Laga Persija Lawan Persita di SUGBK Malam Ini

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Dokumen yang harus dibawa antara lain:

KTP asli dan fotokopi

SIM asli dan fotokopi

Formulir permohonan

Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

SIM Sudah Mati? Tak Bisa di SIM Keliling

Pemilik SIM perlu memperhatikan masa berlaku dokumennya.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjangnya.

Pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Karena itu, pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku habis untuk mengurus perpanjangan.

BACA JUGA  Layanan SIM Keliling Hanya di Dua Lokasi pada Minggu

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rinciannya:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya biaya layanan pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir sebaiknya segera memanfaatkan layanan perpanjangan.

Selasa (18/8/2026), lima lokasi SIM Keliling Jakarta siap melayani perpanjangan SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jangan sampai masa berlaku SIM habis karena prosedur yang harus ditempuh akan berbeda. (Kusuma/Mun)

BACA JUGA  SIM Keliling Polda Metro Jaya Siap Layani Perpanjangan di 5 Lokasi Jakarta

TRENDING