Connect with us

NASIONAL

Ombudsman Pertanyakan Pembongkaran Klaster Mewah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Langkah pembongkaran fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, memicu polemik keras. Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara tajam menuding tindakan perubuhan bangunan tersebut sebagai bentuk nyata upaya penghilangan barang bukti tindak pidana.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan bahwa penghancuran sel mewah itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. “Soal pembongkaran kluster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong itu melanggar, ada upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Fikri, Rabu (30/9).

Alih-alih langsung dibongkar, Fikri mendesak agar aparat lebih dulu melakukan audit investigasi menyeluruh. Fokus utamanya adalah melacak ke mana muara aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari uang sewa ‘kamar hotel’ para warga binaan tersebut.

BACA JUGA  FOTO: Bawaslu-Ombudsman RI Teken MoU untuk Pemilu & Pilkada Lebih Transparan

“Harusnya diaudit dulu untuk mendapatkan kejelasan status asal uang, kemana mengalirnya uang hasil setoran itu. Baru atas putusan audit dibubarkan, bukan ujug-ujug dibubarkan,” cecarnya.

Ombudsman menilai tindakan reaktif membongkar bangunan itu justru menjadi blunder yang mengonfirmasi adanya bisnis gelap di balik jeruji besi. Jika terbukti ada patgulipat, Fikri menegaskan pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti di tingkat Kepala Lapas (Kalapas), melainkan harus menyeret pejabat struktural di atasnya.

Fikri juga menyoroti klaim bahwa barang-barang mewah dari dalam sel sudah diinventarisir penyidik. Menurutnya, pencatatan properti itu sama sekali tidak cukup karena wujud fisik bangunan itu sendiri adalah bukti pamungkas. “Yang kita maksud bukan hanya barang-barang itu saja, tapi yang jauh lebih penting fisik gedung itu,” ucapnya.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al Haris Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Langkah pembongkaran ini sebelumnya dieksekusi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Rabu (30/9) atas desakan langsung dari Komisi XIII DPR RI saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, saat itu mendesak agar pembongkaran dilakukan hari itu juga untuk menutup celah penyalahgunaan ulang. “Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” dalih Sugiat.

Meski mendesak pembongkaran, Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka sempat mengingatkan agar seluruh properti dari dalam sel didata ketat sebelum dihancurkan. “Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Rieke. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Enam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan

TRENDING