NASIONAL
Enam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung. Hery ditangkap hanya enam hari setelah resmi dilantik menjabat posisi strategis tersebut.
Penangkapan terjadi pada Kamis (16/4/2026) siang. Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Dalam penampilannya, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Tanpa banyak pernyataan, ia berjalan dikawal ketat aparat penegak hukum.
Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni dari 2013 hingga 2025.
Pada periode tersebut, Hery diketahui menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini kini menyeretnya ke proses hukum, meskipun ia baru saja naik menjadi Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031.
Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran spesifik Hery dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI pada 10 April 2026. Dalam susunan tersebut, Hery Susanto dipercaya sebagai Ketua Ombudsman.
Ia didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua serta tujuh anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Ombudsman periode 2026–2031, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.
Penangkapan Hery dalam waktu yang sangat singkat sejak pelantikannya memicu reaksi luas dari publik. Banyak pihak mempertanyakan proses seleksi pejabat publik serta integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan tajam karena menyangkut lembaga yang seharusnya menjadi garda depan dalam mengawasi maladministrasi dan pelayanan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman kasus. Perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dan kemungkinan tersangka lain masih dinantikan. (Bowo/Mun)
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga

















