Connect with us

NASIONAL

Mahfud Bongkar Persoalan Program MBG dari Awal Mulai

Aktualitas.id -

Mahfud MD. AKTUALITAS.ID/KIKI BUDI HARTAWAN

AKTUALITAS.ID – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai berbagai persoalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah terlihat sejak tahap awal pelaksanaannya. Pernyataan itu disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Mahfud mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut. Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk mengungkap berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Ya bagus,” kata Mahfud saat dimintai tanggapan terkait pengusutan kasus tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Mantan Ketua MK itu menilai sejumlah kebijakan yang diambil selama pelaksanaan Program MBG menimbulkan pertanyaan publik. Ia menyoroti sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama program peningkatan gizi masyarakat.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak terlepas dari lemahnya pemahaman terhadap tata kelola birokrasi dan keuangan negara.

“Pak Dadan ndak punya pengalaman di birokrasi, ndak ngerti hukum keuangan negara, seakan-seakan semua bisa dilakukan seenaknya,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, berbagai persoalan dalam Program MBG sebenarnya telah terlihat sejak bulan-bulan pertama pelaksanaan. Saat itu berbagai kritik dan tuntutan evaluasi muncul dari berbagai kalangan, namun tidak diikuti perbaikan tata kelola yang signifikan.

“Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu,” katanya.

Meski mengkritik pelaksanaannya, Mahfud menegaskan Program MBG merupakan kebijakan yang memiliki tujuan baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (Micko)

TRENDING