Connect with us

JABODETABEK

Pagi Ini SIM Keliling Beroperasi di 5 Wilayah Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu (22/7/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta.

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tiadakan Layanan SIM dan Samsat pada 25-26 Desember 2025

Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan ini dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk biaya administrasi, pemerintah menetapkan tarif Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi apabila dipersyaratkan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi layanan. Memastikan SIM tetap berlaku merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus membantu menghindari kendala hukum saat berkendara. (Kusuma/Mun)

TRENDING