Connect with us

JABODETABEK

Cek Lokasi SIM Keliling Sebelum Berangkat

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM A atau SIM C segera berakhir, jangan menunda pengurusannya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik pada Selasa (21/7/2026) untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Ujung Menteng, Cakung.

Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari.

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Pancoran.

BACA JUGA  Arus Mudik Idul Fitri 2024, Polda Metro Jaya Beri Himbauan Tertib Berlalu Lintas

Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra, Grogol.

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar.

Siapkan Dokumen Sebelum Berangkat

Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib membawa:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Surat keterangan kesehatan.

Bukti lulus tes psikologi.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan ini dan harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.

Biaya Resmi Perpanjangan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:

BACA JUGA  Jadwal SIM Keliling Jakarta Minggu 19 Oktober 2025: Lokasi dan Syarat

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila dilakukan di lokasi layanan.

Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis. Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat berakibat pada sanksi sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING