JABODETABEK
Catat! SIM Keliling Minggu Hanya Sampai Siang
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi warga ibu kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera habis. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Minggu (19/7/2026). Namun, layanan ini hanya tersedia di tiga lokasi, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Yang perlu menjadi perhatian, SIM yang sudah habis masa berlakunya, meski hanya terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang. Pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas kepolisian.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, kecuali gerai di Istora Senayan yang melayani masyarakat lebih lama, yakni hingga pukul 18.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu (19/7/2026):
Jakarta Timur
Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
Jam pelayanan: 07.00–12.00 WIB.
Jakarta Barat
Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Jam pelayanan: 07.00–12.00 WIB.
Jakarta Pusat
Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Tanah Abang.
Jam pelayanan: 08.00–18.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah berakhir, pemilik tidak bisa lagi menggunakan layanan ini dan harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Syarat yang harus dibawa
Pemohon wajib menyiapkan:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
SIM asli yang masih berlaku.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya resmi perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, biaya perpanjangan adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis dalam waktu dekat, disarankan tidak menunda proses perpanjangan. Selain menghindari antrean, langkah ini juga mencegah SIM kedaluwarsa yang mengharuskan pemilik mengulang seluruh proses pembuatan SIM dari awal. (Irawan/Mun)
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
POLITIK18/07/2026 17:33 WIBKPK Nilai Penyediaan APK oleh Negara Bisa Kurangi Ongkos Politik
-
POLITIK18/07/2026 21:00 WIBKPK Dorong Kampanye Pemilu Lebih Sederhana dan Berbasis Adu Gagasan
-
JABODETABEK18/07/2026 19:00 WIBNobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng, Ada Armada hingga Bazar UMKM
-
RIAU18/07/2026 23:00 WIBPanen Raya 50 Hektare di Siak Kecil, Bengkalis Percepat Target Swasembada Pangan
-
NASIONAL18/07/2026 19:30 WIBKPK Sebut Korupsi Berawal dari Tingginya Investasi Politik
-
DUNIA19/07/2026 12:00 WIBMilisi Irak Umumkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Targetkan Trump

















