OASE
Al-Qur’an: Jangan Jadikan Harta Haram Jalan Kaya
AKTUALITAS.ID – Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memberikan garis tegas mengenai bagaimana seseorang memperoleh harta. Al-Qur’an secara jelas melarang segala bentuk pengambilan hak orang lain melalui jalan yang batil, mulai dari penipuan, korupsi, penggelapan, suap, hingga perampasan harta dan tanah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 29 dan Surat Al-Baqarah ayat 188. Kedua ayat ini menjadi peringatan keras bahwa kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara curang bukanlah rezeki, melainkan sumber dosa dan kehancuran di dunia maupun akhirat.
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 29 yang memerintahkan orang-orang beriman agar tidak saling memakan harta dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ayat ini menegaskan bahwa setiap harta yang dinikmati seorang muslim harus berasal dari usaha yang halal.
Peringatan yang sama kembali ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang melarang seseorang memanfaatkan sistem hukum atau menyuap demi memperoleh harta yang sebenarnya bukan haknya. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat tersebut juga menjadi kecaman terhadap siapa saja yang menggunakan kepandaian berargumentasi atau kekuasaan untuk mengambil milik orang lain.
Tak hanya Al-Qur’an, Rasulullah SAW juga memberikan ancaman yang sangat keras. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa seseorang yang memperoleh keputusan hukum atas sesuatu yang sebenarnya bukan haknya, lalu mengambilnya, sejatinya sedang membawa “sepotong api neraka”.
Ancaman lain yang sering dikutip adalah hadits tentang orang yang merampas tanah milik orang lain. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah akan dikalungkan beban tujuh lapis bumi pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan betapa beratnya dosa merampas hak milik sesama manusia.
Selain dosa, Islam juga mengajarkan bahwa kezaliman terhadap sesama manusia memiliki konsekuensi yang berat di akhirat. Amal kebaikan pelaku dapat diberikan kepada orang yang dizalimi sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan bila amalnya habis, dosa korban dapat dibebankan kepadanya. Prinsip ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hak orang lain tidak berhenti pada urusan dunia, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Pesan utama ajaran Islam adalah bahwa harta yang halal, meski sedikit, lebih bernilai daripada kekayaan yang diperoleh dengan mengorbankan hak orang lain. Karena itu, Al-Qur’an dan hadits mengajak setiap muslim untuk menjauhi segala bentuk kezaliman, menjunjung kejujuran, dan menjaga amanah dalam setiap urusan muamalah. (Mun)
-
NASIONAL20/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno Desak Reformasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
-
POLITIK20/07/2026 13:00 WIBPDIP Desak BGN Buka Data Kader yang Diduga Terlibat MBG
-
NUSANTARA20/07/2026 08:30 WIBHujan Tak Henti, Tapanuli Tengah Lumpuh Diterjang Banjir
-
JABODETABEK20/07/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Ringan Guyur Jantung Ibu Kota Hari Ini
-
JABODETABEK20/07/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Beroperasi Mulai Pukul 08.00 WIB
-
DUNIA20/07/2026 12:00 WIBMojtaba Khamenei: Amerika Akan Menyesal Jika Konflik Terus Dipicu
-
NASIONAL20/07/2026 10:00 WIBBawaslu Tantang Mahasiswa Adu Argumen Soal Hukum Pemilu
-
NASIONAL20/07/2026 11:00 WIBDPR Minta Hotman Stop Bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

















