Connect with us

OASE

Al-Qur’an Tegaskan Hewan yang Boleh dan Haram Dimakan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Persoalan halal dan haram dalam makanan terus menjadi perhatian umat Islam. Meski aturan dasar telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan hewan yang boleh maupun yang dilarang untuk dikonsumsi.

Dalam Islam, hukum asal seluruh makanan dan hewan adalah halal. Suatu makanan baru dinyatakan haram apabila terdapat dalil yang secara tegas mengharamkannya.

Prinsip ini ditegaskan dalam Surah Al-An’am ayat 145 yang menjelaskan bahwa tidak ada makanan yang diharamkan kecuali yang telah ditetapkan Allah SWT melalui wahyu-Nya.

Namun demikian, Al-Qur’an juga memberikan daftar tegas mengenai hewan dan makanan yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam.

Dalam Surah Al-Maidah ayat 3 disebutkan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, maupun diterkam binatang buas termasuk kategori yang diharamkan.

Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga menambahkan sejumlah hewan yang tidak boleh dimakan, seperti binatang buas bertaring, burung pemangsa bercakar tajam, keledai jinak, serta hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh.

Di sisi lain, Islam menghalalkan berbagai jenis hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, unta, dan kerbau. Seluruh hewan laut pada dasarnya juga halal dikonsumsi berdasarkan ketentuan dalam Surah Al-Maidah ayat 96.

Bahkan bangkai ikan dan belalang menjadi pengecualian yang tetap diperbolehkan untuk dimakan berdasarkan hadis Nabi SAW.

Perdebatan juga kerap muncul terkait hewan yang hidup di dua alam seperti kepiting, penyu, dan kura-kura. Sejumlah ulama berpendapat hewan-hewan tersebut tetap halal selama tidak terdapat dalil yang secara khusus mengharamkannya.

Sebaliknya, katak menjadi salah satu hewan yang dinilai haram karena terdapat hadis yang melarang pembunuhannya. Para ulama menjelaskan bahwa hewan yang dilarang dibunuh tidak boleh dijadikan makanan.

Para ahli fikih mengingatkan bahwa memahami hukum halal dan haram bukan sekadar persoalan konsumsi, tetapi juga bagian dari ketaatan seorang Muslim terhadap syariat.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk lebih teliti dalam memilih makanan serta merujuk pada Al-Qur’an, hadis sahih, dan pendapat ulama yang kredibel agar tidak terjebak pada informasi yang keliru.

Aturan halal dan haram dalam Islam pada akhirnya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh dimakan, tetapi juga menjadi pedoman untuk menjaga kesucian ibadah, kesehatan, dan kepatuhan kepada Allah SWT. (Mun)

TRENDING