Connect with us

NASIONAL

Imigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia

Aktualitas.id -

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi melontarkan peringatan keras kepada seluruh warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Indonesia. WNA ditegaskan tidak boleh menjadi penyelenggara atau ketua panitia sebuah acara, karena aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin keimigrasian yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, orang asing hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi yang mendampingi artis maupun penampil internasional. Mereka tidak memiliki kewenangan mengendalikan ataupun mengorganisasi penyelenggaraan sebuah kegiatan di Indonesia.

“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” tegas Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah Imigrasi mengusut dugaan keterlibatan dua warga negara Belanda dalam penyelenggaraan kegiatan lari Entourage Bali. Kasus ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang menjalankan aktivitas di luar peruntukannya.

BACA JUGA  FOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil pihak penjamin kedua WNA, yakni PT SIG, guna dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia dan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.

Apabila penjamin terbukti ikut melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37). JAS diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV mengantongi ITAS investor.

Keduanya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada Rabu (23/7), namun kini telah resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Tegaskan Layanan Golden Visa Bukan untuk Jual Indonesia

Hendarsam menegaskan, fungsi Imigrasi bukan hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, memastikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dari setiap bentuk pelanggaran aturan keimigrasian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak menjalankan aktivitas yang berada di luar hak serta kewenangannya. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengabaikan aturan keimigrasian di wilayah Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING