NASIONAL
Ace Hasan Bantah Pernah Minta Jatah Haji Khusus
AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, angkat bicara usai namanya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Politikus Partai Golkar tersebut secara tegas membantah kesaksian Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014–2020, Abdul Muhyi, yang menyebut dirinya masuk dalam daftar floating kuota haji khusus pribadi.
“Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi pimpinan Komisi VIII, memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” kata Ace, Selasa (8/9/2026).
Ace menegaskan bahwa pencatutan namanya untuk jatah khusus pribadi sama sekali tidak berdasar. Ia mengklaim seluruh jemaah yang mendatangi dirinya diteruskan sesuai sistem resmi Kementerian Agama tanpa ada keistimewaan.
“Tapi selalu saya tegaskan, kewenangan keberangkatan itu mutlak ikut aturan. Semua aspirasi percepatan yang masuk, murni saya teruskan ke sistem Kemenag yang memegang data,” tegas Ace. Menurutnya, mekanisme keberangkatan tetap mengacu pada nomor urut daftar tunggu.
Sebelumnya, nama Ace Hasan dipanggil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abdul Muhyi yang memuat skema plotting kuota haji khusus tambahan.
“Kemudian satu Ace Hasan?” tanya Jaksa di hadapan majelis hakim.
“Itu Pak Ace, Pak. Ace Hasan Syadzily. Beliau dulu Komisi VIII,” jawab Abdul Muhyi dalam sidang tersebut.
Muhyi menjelaskan bahwa data floating atau pemetaan kuota tersebut diperoleh dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, M. Agus Syafii. Skema ini memisahkan antara data perencanaan (floating) dengan realisasi jemaah di lapangan, termasuk jemaah dengan masa tunggu tertentu (TX) maupun tanpa masa tunggu (T0).
Skandal korupsi kuota haji tambahan ini menjadi sorotan tajam setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Selain diduga menyeret sejumah oknum pejabat, kasus ini mengindikasikan adanya praktik memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (Bowo/Mun)
-
EKBIS08/09/2026 11:45 WIBEmas Antam Merosot Rp10 Ribu Hari Ini
-
NASIONAL08/09/2026 11:15 WIBKemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judi Online
-
RIAU08/09/2026 13:00 WIBPolda Riau Terbangkan Drone Pemadam Api di Lokasi Karhutla
-
NUSANTARA08/09/2026 12:30 WIBAnak Krakatau Kembali Meletus Dua Kali
-
DUNIA08/09/2026 12:00 WIBQatar: Negara Teluk Tak Bisa Terus Bergantung pada AS
-
NASIONAL08/09/2026 14:00 WIBBuku Islam ala Prabowo Catut Nama Tokoh Nasional
-
NASIONAL08/09/2026 15:30 WIBAndina Bongkar Bahaya AI Jadi Alat Pengawasan Massal
-
POLITIK08/09/2026 16:00 WIBPartai Demokrat Tegaskan AHY Tak Sedang Bicara Pilpres 2029

















