NASIONAL
DPR: Jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Yaqut
AKTUALITAS.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bolak-balik mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas meminta lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan penjelasan yang transparan dan mendetail kepada publik terkait polemik ini. Diketahui, Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Abdullah menilai ada ketidakjelasan mekanisme yang harus segera diklarifikasi. Pasalnya, tersangka sempat dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, namun dalam waktu singkat dikembalikan lagi ke balik jeruji besi.
“Proses peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah, dan kembali lagi ke rutan, tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari pihak keluarga,” tegas Abdullah di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Lebih lanjut, Abdullah mendesak KPK untuk membeberkan secara terbuka mekanisme pengawasan seperti apa yang diterapkan selama Yaqut menyandang status tahanan rumah. Ia mewanti-wanti agar langkah penegakan hukum yang diambil KPK bukan sekadar reaksi panik atas tekanan atau viralnya isu ini di media sosial.
Menurutnya, klarifikasi yang komprehensif sangat krusial agar stigma no viral no justice (tidak ada keadilan jika tidak viral) yang kini mengakar di masyarakat tidak semakin merusak marwah penegakan hukum di Indonesia.
Merespons polemik dan desakan dari Senayan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, angkat bicara. Ia mengklaim bahwa pengembalian Yaqut ke sel tahanan negara didasari oleh alasan teknis penyidikan.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” dalih Asep Guntur saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi pusaran perhatian publik, mengingat dampaknya yang mencederai hak dan pelayanan ibadah masyarakat luas. DPR berharap KPK tetap menjaga konsistensi dan profesionalisme dengan tidak memberikan perlakuan khusus kepada tersangka mana pun. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
OLAHRAGA24/06/2026 06:15 WIBKlasmen Grup F Piala Dunia 2026 Buat Fans Berdebar
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag

















