Connect with us

RIAU

Tukang Gigi Tewas Dikeroyok Tetangga

Aktualitas.id -

Tukang Gigi Tewas Dikeroyok Tetangga

AKTUALITAS.ID – Perselisihan antartetangga di Jalan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berujung maut. Seorang tukang gigi yang juga dikenal aktif sebagai atlet binaraga lokal, Ifan Priyadi (44), tewas setelah dikeroyok bertubi-tubi di depan rumahnya pada Selasa (8/9/2026) sore.

Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ini melibatkan pemilik rumah makan berinisial JS (52), anaknya ZM (22), serta dua pegawai mereka, ME (21) dan MS (23). Keempatnya kini telah diringkus tim Satreskrim Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi mengonfirmasi pengamanan para pelaku. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan darurat masyarakat melalui Call Center 110.

BACA JUGA  Cabuli Bocah 12 Tahun, Polisi Ciduk Pria Bejat di Riau

“Untuk sementara empat orang telah diamankan guna dimintai keterangan. Setelah hasil pemeriksaan dan terpenuhi dua alat bukti serta gelar perkara, status hukum mereka akan ditetapkan,” jelas Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Erwin Naibaho, mewakili Kasat Reskrim.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku. Percekcokan dengan cepat memanas hingga berujung perkelahian fisik. Meski korban memiliki postur tubuh kekar khas binaragawan dan sempat berupaya membela diri, ia akhirnya tumbang akibat kalah jumlah.

Korban dihajar menggunakan tangan kosong hingga terkapar tak berdaya di teras tempat usahanya, Galaxi Gigi.

“Saat dievakuasi ke RSUD Selasih, korban dalam kondisi lemas tetapi masih bernapas. Namun sesampainya di rumah sakit, sebelum sempat mendapat perawatan medis, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia,” ujar Ipda Erwin.

BACA JUGA  Diduga “Cepu”, Dua Pria Dikeroyok di Tangerang hingga Babak Belur

Guna memastikan penyebab pasti kematian, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani otopsi sebelum diterbangkan ke kampung halamannya di Pulau Jawa untuk dimakamkan.

Jika terbukti bersekongkol melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, bapak, anak, dan dua pegawai rumah makan tersebut terancam dijerat Pasal 262 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Said/Mun)

TRENDING