Connect with us

NUSANTARA

Ayah-Anak Kompak Curi Motor Demi Judol

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS – Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang ayah berinisial IGN (44) bersama putranya IGNK (25) ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya 12 lokasi di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan atas laporan hilangnya sebuah sepeda motor Yamaha NMAX di area parkir basement sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Barat.

“Telah berhasil mengungkap curanmor yang dilakukan oleh dua orang pelaku dan telah beraksi di 12 lokasi berbeda. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak,” kata Prabawati, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA  Kemkomdigi Perkuat Penegakan Hukum Digital, 1,3 Juta Konten Judol Diblokir

Kasus bermula ketika korban berinisial JR (43) mendapat kabar dari penyewa motornya melalui WhatsApp bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut memang sudah tidak berada di lokasi.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman petunjuk di lapangan, dan keterangan saksi, polisi kemudian melacak keberadaan para pelaku. Pada hari yang sama, petugas menangkap keduanya di sebuah rumah di kawasan Jalan Nangka Utara Gang Triti, Denpasar Utara.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Motor kemudian didorong menggunakan kaki sambil dikawal sepeda motor lain yang mereka kendarai hingga berhasil dibawa kabur.

BACA JUGA  Menkomdigi Ungkap Pola Baru Spam Judi Online di Media Sosial

Menurut polisi, seluruh kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD).

“Pelaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem COD. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online,” jelas Prabawati.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa kedua tersangka tidak hanya beraksi di lokasi hilangnya Yamaha NMAX tersebut. Mereka mengakui dugaan keterlibatan dalam 12 kasus curanmor, terdiri dari tujuh TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat dan lima TKP lainnya di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung, Kabupaten Badung.

BACA JUGA  Suami Chikita Meidy Diduga Terlibat Judi Online

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena berdasarkan pengakuan para tersangka kepada penyidik, sebagian hasil penjualan motor curian diduga digunakan untuk bermain judi online. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING