Connect with us

NASIONAL

PPATK Sebut Dana Judol Turun 20 Persen

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perkembangan terbaru dalam upaya pemberantasan judi online (judol). Lembaga tersebut mencatat nilai perputaran dana judi online pada 2025 turun sekitar 20 persen menjadi Rp286,84 triliun, setelah selama bertahun-tahun terus mengalami kenaikan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak tren kenaikan perputaran dana judi online mulai terpantau pada 2017. Pada 2024, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp359,81 triliun, sementara nilai deposit turun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Menurut Ivan, capaian itu merupakan hasil dari penguatan langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA  PPATK Sebut Judi Online Bisa Akibatkan Depresi hingga Hilangnya Nyawa

Meski demikian, PPATK menegaskan ancaman judi online belum mereda. Sepanjang kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Yang menjadi perhatian PPATK, pola transaksi kini berubah. Nilai transaksi cenderung lebih kecil, tetapi frekuensinya meningkat sehingga aktivitas jaringan judi online dinilai semakin sulit dideteksi.

Salah satu temuan penting adalah bergesernya metode pembayaran. Sepanjang 2025, QRIS menjadi sarana deposit yang paling dominan dengan sekitar 305,35 juta transaksi atau 78,5 persen dari total frekuensi deposit, senilai Rp19,35 triliun.

Sementara itu, transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet digital tercatat 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nilai mencapai Rp16,67 triliun.

BACA JUGA  Dituduh Terlibat Judi Online, Iwan Sumule Sebut Ada Agenda Merusak Nama Baik Dasco

PPATK juga menemukan jaringan judi online diduga menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana, termasuk melalui perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, merchant aggregator, hingga pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Menurut Ivan, pola transaksi yang ditemukan meliputi penggunaan pihak nominee, jaringan entitas yang saling terafiliasi, serta skema transaksi many-to-one dan one-to-many untuk menyamarkan pihak yang mengendalikan dana.

Namun, PPATK menegaskan temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan pembayaran digital. Analisis hanya difokuskan pada rekening, merchant, dan entitas yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta dugaan keterkaitan dengan tindak pidana.

Sepanjang Semester I 2026, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Nilai dana yang berada di rekening tersebut mencapai sekitar Rp1,07 triliun.

BACA JUGA  Pelawak Tessy Tegaskan Dirinya Bukan Sosok 'T' Dibalik Kasus Judi Daring

Seluruh hasil analisis kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan, penindakan, hingga pelacakan dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Ivan mengingatkan bahwa penurunan nilai transaksi bukan berarti perang melawan judi online telah selesai. Menurutnya, jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi dan instrumen keuangan yang semakin kompleks.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” tegas Ivan.

PPATK pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, tidak meminjamkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital yang berkaitan dengan praktik judi online. (Bowo/Mun)

TRENDING