Connect with us

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan 4 WNI Tersangka Jaringan Judi Online Internasional Hayam Wuruk, 1 WNA Masih Diburu

Aktualitas.id -

alt="Bahaya Judi Online"
Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Keempatnya diduga memiliki peran penting dalam mendukung operasional sindikat, mulai dari pengelolaan keuangan hingga penyediaan sarana transaksi.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah aparat membongkar pusat operasi perjudian daring yang beroperasi di lantai 20 dan 21 gedung perkantoran tersebut pada Mei 2026. Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk seorang warga negara asing yang kini masuk dalam daftar buronan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan keempat tersangka memiliki fungsi berbeda dalam menjalankan aktivitas jaringan perjudian lintas negara tersebut.

“Kegiatan operasional tersebut diduga menyerupai sistem jaringan untuk mengelola situs, melayani pemain, memasarkan layanan, hingga mengatur transaksi keuangan,” kata Wira saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, tersangka berinisial MAP berperan sebagai admin keuangan sekaligus orang yang berada di bawah koordinator utama jaringan. MAP turut diamankan saat penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza Tower.

Sementara itu, tersangka BT bertugas membantu proses penyewaan gedung yang kemudian digunakan sebagai pusat operasional perjudian daring. Polisi menilai peran tersebut menjadi salah satu faktor yang memungkinkan jaringan beroperasi secara tertutup dalam waktu cukup lama.

Penyidik juga menetapkan DFA sebagai tersangka karena menyediakan rekening bank beserta kartu anjungan tunai mandiri yang digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi keuangan sindikat.

“Rekening milik DFA digunakan untuk mendukung kegiatan operasional jaringan perjudian. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran bersama PPATK,” ujar Wira.

Tersangka lainnya berinisial DA diketahui membantu menyediakan fasilitas keuangan, termasuk menyiapkan kartu ATM serta membantu proses penukaran aset kripto yang digunakan dalam transaksi perjudian. Selain itu, DA juga diduga mengurus dokumen izin tinggal ratusan warga negara asing yang bekerja di lokasi tersebut.

Di sisi lain, Bareskrim masih memburu seorang warga negara asing berinisial LTH yang diduga menjadi koordinator lapangan sekaligus penghubung langsung dengan pemimpin jaringan yang berada di luar negeri.

“Posisi LTH dapat dikatakan sebagai salah satu yang mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional di lantai 20 maupun lantai 21,” tutur Wira.

Dirinya mengungkapkan LTH diduga telah meninggalkan Indonesia sehari setelah pengungkapan kasus pada Mei lalu. Informasi tersebut diperoleh dari data perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, diduga LTH memiliki akses langsung kepada leader yang berada di luar negeri,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jaringan perjudian daring berskala internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing sebagai operator.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 287 warga negara asing sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan empat WNI sebagai tersangka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh rantai operasional, termasuk pihak yang menyediakan fasilitas, aliran dana, dan dukungan logistik.

Keempat tersangka dijerat Pasal 426 dan Pasal 607 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Yan)

TRENDING