NUSANTARA
Pemprov Banten: 11 Titik Tambang Rakyat Disetujui
AKTUALITAS.ID – Pemerintah pusat resmi menyetujui 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Banten. Namun, masyarakat diminta tidak terburu-buru membentuk koperasi atau badan usaha karena seluruh mekanisme pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, mengungkapkan usulan awal dari Pemprov mencapai 32 titik WPR dengan luas lebih dari 1.000 hektare. Namun setelah melalui proses evaluasi, pemerintah pusat hanya menyetujui 11 titik dengan total sekitar 554 hektare, terdiri dari sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Ari, seluruh lokasi yang disetujui telah dinyatakan clear and clean, sehingga tidak bertumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain maupun kawasan konservasi dan wilayah yang dilindungi.
Meski telah mendapat persetujuan, pelaksanaan tambang rakyat belum dapat dimulai. Pemprov Banten masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan baru diterbitkan pada akhir tahun ini.
Setelah aturan tersebut terbit, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Daerah (Perda), menyelesaikan naskah akademik, melakukan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga menentukan bentuk badan usaha yang akan mengelola WPR.
Karena itu, Ari menegaskan masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang mengaku mewakili pemerintah dan mendorong pembentukan koperasi sejak sekarang.
“Kalau ada yang mendorong masyarakat membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami karena kami juga masih menunggu pedoman teknis dari kementerian,” tegasnya.
Senada dengan itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pemerintah provinsi belum pernah menginstruksikan warga membentuk koperasi untuk mengelola tambang rakyat.
Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menerima laporan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut meminta masyarakat di kawasan tambang, khususnya di Banten Selatan, segera membentuk koperasi.
Menurut Andra, informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak menjadi korban informasi yang belum jelas sumbernya.
“Belum ada imbauan dari pemerintah provinsi kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan,” ujar Andra.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Andra menegaskan kebijakan tambang rakyat yang digagas pemerintah bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kawasan tambang untuk memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil, sekaligus membuka lapangan pekerjaan berbasis potensi sumber daya alam di daerah.
“Terkait adanya kewajiban membentuk koperasi itu, kita akan cek ke lapangan. Ke depan kami juga mempertimbangkan pembentukan pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait Wilayah Pertambangan Rakyat,” katanya.
Dengan persetujuan 11 titik tambang rakyat tersebut, Banten memasuki tahap awal implementasi kebijakan pertambangan rakyat. Namun, aktivitas pengelolaan baru dapat berjalan setelah seluruh regulasi teknis dari pemerintah pusat selesai diterbitkan dan menjadi dasar pelaksanaan di daerah. (Firman/Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 06:00 WIBSurvei IPO: Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Menteri Terbaik
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
OASE10/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Gunung Akan Hancur di Hari Kiamat
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
JABODETABEK10/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin Hadir di 5 Wilayah
-
DUNIA10/08/2026 08:00 WIBHamas Dorong AS Tekan Israel Soal Gaza

















