NUSANTARA
Minta Cerai, Istri Diserang Suami di Serang
AKTUALITAS.ID – Permintaan untuk mengakhiri rumah tangga justru berujung petaka. Seorang pria berinisial AG (41) di Kabupaten Serang, Banten, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, S (36), usai keduanya terlibat cekcok.
Peristiwa KDRT itu terjadi di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika S, yang baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), datang ke kediaman suaminya untuk menemui anaknya.
Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi momen bertemu keluarga berubah menjadi pertengkaran.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan cekcok terjadi setelah korban menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan perkawinan.
“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026).
Situasi kemudian memanas. Polisi menduga AG tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan jari kelingking tangan kiri.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan korban langsung mendapat pertolongan setelah kejadian.
“Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Andi.
Sementara itu, polisi bergerak mengamankan AG. Pelaku ditangkap beberapa saat setelah kejadian di rumahnya oleh Unit PPA bersama personel Polsek Pontang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah celurit berukuran kecil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih memeriksa AG dan sejumlah pihak terkait guna mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Permintaan untuk berpisah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang aman, bukan dengan tindakan yang membahayakan pasangan.
Atas dugaan perbuatannya, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus di Pontang ini kembali menunjukkan bagaimana konflik rumah tangga yang memanas dapat berubah menjadi perkara pidana hanya dalam hitungan waktu.
Kini, AG harus menghadapi proses hukum setelah diduga tidak menerima keputusan istrinya yang ingin mengakhiri pernikahan. (Irawan/Mun)
-
DUNIA24/09/2026 15:00 WIBChina Sinyal J-36 Dibekali Laser Tempur
-
OTOTEK24/09/2026 14:30 WIBMalware Baru RatHat Bikin HP Tak Lagi Aman
-
NASIONAL24/09/2026 11:00 WIBBNPB: 209,78 Hektare Masih Terbakar
-
NASIONAL24/09/2026 10:00 WIBPFI Desak Negara Kembali Cari 5 Jurnalis yang Hilang
-
NASIONAL24/09/2026 13:00 WIBAsep Wahyuwijaya: Pertumbuhan KAI Tak Boleh Mengorbankan Penumpang
-
EKBIS24/09/2026 10:30 WIBRupiah Makin Dekati Rp18 Ribu
-
DUNIA24/09/2026 12:00 WIBWali Kota New York: Netanyahu Disebut Dalang Genosida Palestina
-
EKBIS24/09/2026 14:00 WIBHarga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

















